Senin, 27 Oktober 2025

Nasional

Akhirnya! Tunjangan DPR Dipangkas seusai Dituntut, Turun dari Rp 230 Juta ke Rp 65 Juta per Bulan

Sabtu, 6 September 2025 20:20 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - DPR RI resmi memangkas besaran tunjangan yang diterima para anggotanya seusai diprotes besar-besaran oleh publik.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan salah satu yang dipangkas adalah tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta per bulan.

Keputusan itu disampaikan Dasco saat menjawab 17+8 Tuntutan Rakyat pada Jumat (5/9).

“Satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025,” ujar Dasco di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Adapun sebelumnya, total penghasilan anggota DPR dilaporkan mencapai hampir Rp 230 juta per bulan.

Namun setelah mendapatkan protes besar-besaran dari publik, kini penghasilan DPR turun signifikan menjadi sekitar Rp 65 juta per bulan.

Selain tunjangan perumahan, DPR juga menghilangkan sejumlah tunjangan lain seperti listrik, telepon dan transportasi.

Dengan demikian take home pay anggota DPR kini jauh lebih rendah dibandingkan dengan yang sebelumnya.

Baca: Salsa Erwina Sentil Prabowo, Tak Segan Anggap Lawan jika Buat Kebijakan Blunder setelah DPR Berulah

Baca: Sahroni hingga Eko Patrio Tumbang, Salsa Erwina Tandai PDIP yang Dinilai Tak Tindak 2 Anggotanya

Berdasarkan dokumen yang diterima, berikut rincian take home pay anggota DPR setelah ada pemangkasan:

Gaji pokok dan tunjangan jabatan:
Gaji pokok: Rp 4.200.000
Tunjangan suami/istri: Rp 420.000
Tunjangan anak: Rp 168.000
Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
Tunjangan beras: Rp 289.680
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Total: Rp 16.777.680

Tunjangan konstitusional:
Komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000
Tunjangan kehormatan: Rp 7.187.000
Fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 4.830.000
Honorarium legislasi: Rp 8.461.000
Honorarium pengawasan: Rp 8.461.000
Honorarium anggaran: Rp 8.461.000

Total: Rp 57.433.000

Dengan demikian, total bruto mencapai Rp 74.210.680.

Setelah dipotong pajak PPh 15 persen sebesar Rp 8.614.950, take home pay anggota DPR kini berada di angka Rp 65.595.730 per bulan.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Total Gaji dan Tunjangan DPR Terbaru: Tak Lagi Sentuh Rp 230 Juta per Bulan"

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Muhammad Arief Prasetyo
Sumber: Kompas.com

Tags
   #DPR

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved