TRIBUNNEWS ON FOCUS
Demosi vs PTDH Polisi Penabrak Driver Ojol, Pakar: Perintah Atasan Tak Bisa Jadi Acuan | ON FOCUS
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi yang menabrak Affan Kurniawan mendapatkan hukuman etik berbeda atas tindakan yang dilakukan.
Bripka Rohmat menerima sanksi Demosi selama 7 tahun.
Sementara Kompol Cosmas mendapatkan sanksi PTDH.
Keduanya sama-sama beralasan tidak bersalah karena melakukan tindakan tersebut atas perintah dari atasannya.
Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar menilai bahwa alasan tersebut tak bisa menjadi pembenaran.
Lantaran semua tindakan yang diambil di lapangan saat kejadian, dilihat sebagai keputusan pribadi pada terduga pelaku. (Tribun-Video.com)
Program : Tribunnews On Focus
Host : Agung Laksono
Editor : Dedhi Ajib
Uploader :
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribun Video
TRIBUNNEWS UPDATE
Yusril Respons Hukuman Anggota Brimob yang Lindas Affan, Tegaskan Kemungkinan Hukuman Pidana
3 hari lalu
Terkini Nasional
Hakim Ringankan Vonis Bripka Rohmat karena Kondisi Psikologis, Kompol Cosmas Dihukum Lebih Berat
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Polri Disorot seusai Pecat Kompol Cosmas tapi Sopir Rantis Brimob hanya Didemosi Tanpa Dipecat
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Yusril Tegaskan Tak Tutup Kemungkinan Seret Anggota Brimob yang Lindas Affan Dihukum Pidana
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.