Sabtu, 30 Mei 2026

HOT TOPIC

Gibran Resmi Digugat Perdata di PN Jakpus, Buntut Dinilai Melanggar Hukum, Diminta Ganti Rugi 125 T

Rabu, 3 September 2025 22:09 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata oleh seorang warga bernama Subhan.

Gugatan itu diajukan karena syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden dinilai bermasalah.

Baca: Soal Gibran yang Temui Para Ojol, Roy Suryo Komentar: Ada Sejumlah Kejanggalan dan Tanda Tanya Besar

Subhan berpendapat Gibran tidak pernah menempuh pendidikan SMA atau sederajat sesuai aturan hukum di Indonesia.

Hal itu dinilai bertentangan dengan persyaratan konstitusional bagi calon wakil presiden.

Baca: LIVE: Wapres Gibran Digugat Rp 125 Triliun oleh Warga | Pendalaman Pembagian Uang ke Oknum Anarkis

Dalam perkara ini, Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak tergugat kedua. 

Menurutnya, KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tetap meloloskan pencalonan Gibran.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan pada Senin (8/9/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan data pengadilan, gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Perkara didaftarkan pada Jumat (29/8/2025).

(Tribun-Video.com)

Program: Hot Topic
Editor: Raka Aditya Putra Tama

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Video Production: Raka Aditya Putra Tama
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Gibran   #digugat   #Wapres   #melanggar hukum

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved