HOT TOPIC
Gibran Resmi Digugat Perdata di PN Jakpus, Buntut Dinilai Melanggar Hukum, Diminta Ganti Rugi 125 T
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata oleh seorang warga bernama Subhan.
Gugatan itu diajukan karena syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden dinilai bermasalah.
Baca: Soal Gibran yang Temui Para Ojol, Roy Suryo Komentar: Ada Sejumlah Kejanggalan dan Tanda Tanya Besar
Subhan berpendapat Gibran tidak pernah menempuh pendidikan SMA atau sederajat sesuai aturan hukum di Indonesia.
Hal itu dinilai bertentangan dengan persyaratan konstitusional bagi calon wakil presiden.
Baca: LIVE: Wapres Gibran Digugat Rp 125 Triliun oleh Warga | Pendalaman Pembagian Uang ke Oknum Anarkis
Dalam perkara ini, Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak tergugat kedua.
Menurutnya, KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tetap meloloskan pencalonan Gibran.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan pada Senin (8/9/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan data pengadilan, gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Perkara didaftarkan pada Jumat (29/8/2025).
(Tribun-Video.com)
Program: Hot Topic
Editor: Raka Aditya Putra Tama
Video Production: Raka Aditya Putra Tama
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Prabowo Sebut Warga Desa Tak Pakai Dolar dan Tak Main Saham, Ekonom: Dampaknya Tetap Terasa
Selasa, 19 Mei 2026
TRIBUNNEWS ON FOCUS
[FULL] Jokowi Keliling Indonesia demi Panggung PSI atau Gibran? Pakar Akui Bisa Dimanfaatkan Prabowo
Senin, 18 Mei 2026
Terkini Nasional
Momen Tak Terlupakan! Ocha Peserta LCC MPR Diberi Tips Debat hingga Dapat Semangat dari Gibran
Jumat, 15 Mei 2026
Nasional
DRAMA LCC BERUJUNG KE ISTANA? Siswi SMAN 1 Pontianak Akan Bertemu Gibran di Jakarta
Jumat, 15 Mei 2026
Tribunnews Update
Pesan Gibran ke Ocha LCC dalam Pertemuan Tertutup selama 1 Jam di Jakarta: Jangan Patah Semangat
Jumat, 15 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.