Terkini Nasional
Nekat! Warga Sipil Gugat Wapres Gibran ke PN Jakpus, Klaim Tak Pernah Sekolah SMA
TRIBUN-VIDEO.COM — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata oleh seoarang warga bernama Subhan.
Gugatan inui dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Subhan menggugat Gibran karena menilai syarat pendaftarannya sebagai calon wakil presiden dinilai tidak memenuhi ketentuan.
Ia menilai, Gibran tak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum.
Tak hanya Gibran, Subhan juga menggugat pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, Gibran dan KPU sama-sama melakukan perbuatan melawan hukum.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wapres Gibran Digugat Perdata oleh Warga Sipil ke PN Jakarta Pusat"
# PN Jakpus # perdata # Gibran Rakabuming Raka # Wapres
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Kompas.com
Terkini Nasional
Sederet Kejanggalan Pertemuan Gibran dan Ojol, Roy Suryo Soroti Panggilan "Taruna"
Rabu, 3 September 2025
Tribunnews Update
Alasan Gibran Digugat Bayar Ganti Rugi Rp 125 Triliun ke Negara: Wapres Dinilai Melanggar Hukum
Rabu, 3 September 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Gibran Resmi Digugat Perdata di PN Jakpus Gara-gara Syarat Pendidikan saat Daftar Cawapres
Rabu, 3 September 2025
Nasional
NEKAT! Warga Sipil Gugat Gibran ke PN Jakpus, Persoalkan Status Pendidikan: Tak Pernah SMA
Rabu, 3 September 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.