Jumat, 5 September 2025

Nasional

NEKAT! Warga Sipil Gugat Gibran ke PN Jakpus, Persoalkan Status Pendidikan: Tak Pernah SMA

Rabu, 3 September 2025 15:53 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru


TRIBUN-VIDEO.COM — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata oleh seoarang warga bernama Subhan.

Gugatan inui dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Subhan menggugat Gibran karena menilai syarat pendaftarannya sebagai calon wakil presiden dinilai tidak memenuhi ketentuan.

Ia menilai, Gibran tak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum.


Tak hanya Gibran, Subhan juga menggugat pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurutnya, Gibran dan KPU sama-sama melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca: Roy Suryo Ungkap Kejanggalan di Balik Pertemuan Gibran dengan Ojol

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/9/2025).

Terkait apa saja isi gugatannya, Subhan enggan membeberkan.

Nantinya, ia akan memberikan penjelasan lebih detail dalam persidangan perdana pada Senin (8/9).

Baca: Gibran Diseret Warga Sipil ke PN Jakpus, Digugat Perdata & Dinilai Jadi Wapres Tak Sesuai Ketentuan

“Info lengkap gugatan setelah tanggal 8 (September) hari Senin,” kata Subhan.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, perkara ini didaftarkan pada Jumat (29/8).

Untuk saat ini, petitum gugatan belum diunggah karena sidang belum dimulai.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wapres Gibran Digugat Perdata oleh Warga Sipil ke PN Jakarta Pusat"

# Gibran Rakabuming Raka # Pengadilan Negeri Jakarta Pusat # digugat  # perdata  # Wakil Presiden # Status Pendidikan # PN Jakpus # Gugat # Warga Sipil # NEKAT # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved