Senin, 20 April 2026

Live Tribunnews Update

LIVE: Wapres Gibran dan KPU Digugat Warga ke Pengadilan, Sidang Perdana akan Digelar Pekan Depan!

Rabu, 3 September 2025 15:13 WIB
Kompas.com

‎TRIBUN-VIDEO.COM - Usai polemik gugatan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, mereda, kini giliran anak sulungnya yang digugat oleh masyarakat.

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, didugat secara perdata oleh warga sipil ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan itu dilayangkan oleh seseorang bernama Subhan, pada Jumat (29/8/2025), dengan alasan wapres dinilai bermasalah.

Menurut keterangan Subhan, Rabu (3/9), Gibran tidak mengemban pendidikan setingkat SMA yang sesuai dengan persyaratan di Indonesia.

Baca: Pengemudi Ojol Gelar Aksi Damai di Monas, Bagikan Ribuan Mawar dan Pelukan Hangat untuk TNI-Polri

Baca: Warga Sipil Berani Gugat Wapres Gibran dan KPU ke PN Jakarta Pusat, Tuding Sikap Melawan Hukum

Tak hanya Gibran, dalam hal ini Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat kedua.

Keduanya dinilai sudah melakukan perbuatan yang melanggar hukum sehingga patut dilaporkan.

Sidang perdana untuk gugatan ini akan digelar segera pada Senin (8/9) mendatang.

Menurut penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan ini sudah dilayangkan dan terdaftar dalam perkara bernomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Namun hingga kini perkara belum diunggah, dan masih menunggu pelaksanaan sidang pada Senin depan.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gibran Digugat Perdata di PN Jakpus Gara-gara Syarat Daftar Cawapres "

Editor: Unzila AlifitriNabila
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved