Sambil Memegang Tasbih, Ratna Sarumpaet Tenang Dengarkan Vonis
TRIBUN-VIDEO.COM - Perjalanan kasus dugaan berita bohong atau hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet sebagai pesakitan memasuki babak akhir.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini membacakan vonis kasus yang diduga telah membuat kegaduhan tersebut.
Tidak seperti sidang sebelumnya, Ratna tampak lebih tenang menghadapi vonis hakim. Biasanya Ratna lebih ekspresif dan vokal saat sebelum hingga berjalannya sidang.
Dirinya hanya duduk tenang, dengan sesekali bertopang dagu saat majelis hakim yang dipimpin Joni membacakan putusan.
Dirinya hanya memegang tasbih di kedua tangannya. Sesekali mulutnya komat-kamit tanpa diketahui apa yang dilafalkannya.
Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan 6 tahun kurungan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(*)
Reporter: Fahdi Fahlevi
Videografer: Fahdi Fahlevi
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Peninjauan Kembali terhadap Silfester Matutina Digugurkan Hakim karena Hal ini!
Kamis, 28 Agustus 2025
Terkini Nasional
Kubu Roy Suryo Desak Silfester Matutina Segera Dieksekusi: Hukum Tidak Boleh Kalah!
Kamis, 28 Agustus 2025
Putusan MA Tak Dijalankan, ARRUKI Minta Kajari Jaksel Dicopot | SAKSI KATA
Selasa, 19 Agustus 2025
Tribunnews Update
LIVE: Setelah Diskon Vonis & Dapat Remisi Lebih 2 Tahun, Setya Novanto Berhak Jadi Pejabat Publik?
Senin, 18 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.