Senin, 20 April 2026

Nasional

7 Anggota Brimob Dinyatakan Langgar Etik Terkait Insiden Ojol Affan, Akan Ditahan Selama 20 Hari

Jumat, 29 Agustus 2025 17:12 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Abdul Karim menyatakan, tujuh anggota Brimob terbukti melanggar kode etik profesi terkait insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas pengemudi ojek online.

Karim menyebutkan, setelah dinyatakan melanggar etik, tujuh orang tersebut akan ditempatkan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri selama 20 hari ke depan.

"Mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang pelanggar," kata Karim.

Ketujuh polisi itu adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Anggota Brimob Dinyatakan Langgar Etik soal Rantis Lindas Ojol"

Baca: Menteri Israel Dorong Aneksasi Gaza, Hamas Nilai Ini Bukti Proyek Genosida yang Sudah Terencana

Baca: Nenek Endang Disomasi Rp 115 Juta Dituding Hak Siar Nobar di Cafenya, Laporan Disetop Polda Jateng

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Brimob   #Affan Kurniawan   #Propam   #rantis

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved