Nasional
7 Anggota Brimob Dinyatakan Langgar Etik Terkait Insiden Ojol Affan, Akan Ditahan Selama 20 Hari
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Abdul Karim menyatakan, tujuh anggota Brimob terbukti melanggar kode etik profesi terkait insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas pengemudi ojek online.
Karim menyebutkan, setelah dinyatakan melanggar etik, tujuh orang tersebut akan ditempatkan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri selama 20 hari ke depan.
"Mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang pelanggar," kata Karim.
Ketujuh polisi itu adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Anggota Brimob Dinyatakan Langgar Etik soal Rantis Lindas Ojol"
Baca: Menteri Israel Dorong Aneksasi Gaza, Hamas Nilai Ini Bukti Proyek Genosida yang Sudah Terencana
Baca: Nenek Endang Disomasi Rp 115 Juta Dituding Hak Siar Nobar di Cafenya, Laporan Disetop Polda Jateng
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Kompas.com
LIVE UPDATE
Penutupan Kejuaraan Menembak Brimob Xtreme 2026: Ajang Menembak Internasional Sarat Prestasi
7 hari lalu
Nasional
Misterius! Lokasi Penemuan Jasad Pria Terkubur di Lahan Kosong Dekat Brimob Cikeas Disorot Publik
Jumat, 27 Maret 2026
Terkini Daerah
Nasib Aipda RD Usai Kejar Pemuda Brebes hingga Tewas di Pacitan, Kini Diperiksa Propam
Jumat, 27 Maret 2026
Tribunnews Update
Pengakuan Ibu Bhayangkari Korban KDRT Brimob hingga Kritis di Ternate, Ungkap Penganiayaan Brutal
Kamis, 26 Maret 2026
Tribunnews Update
Tampang Oknum Brimob Penganiaya Istri hingga Pendarahan Otak di Ternate, Terancam Pasal Berlapis
Kamis, 26 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.