Selasa, 26 Agustus 2025

Tribunnews Update

Pengusaha Rudy Ong Chandra Resmi Ditahan, Terbukti Lakukan Suap Soal Izin Tmbang di Kalimantan Timur

Senin, 25 Agustus 2025 23:06 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Sosok pengusaha dan komisaris empat perusahaan tambang resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rudy Ong Chandra (ROC) ditahan akibat dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka ROC selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Penahan tersebut dilakukan setelah Rudy dijemput paksa oleh tim penyidik pada Kamis, 21 Agustus 2025 di wilayah Surabaya. (Tribun-video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tahan Rudy Ong Chandra Terkait Kasus Suap Izin Tambang di Kaltim

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Nurma Aisyah
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved