Kamis, 30 April 2026

Tribunnews Update

Kontroversi Bebasnya Setya Novanto, Ditjen Pemasyarakatan Ungkap Aturan di Balik Pembebasan

Senin, 18 Agustus 2025 12:53 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM -Publik saat ini dikejutkan oleh berita pembebasan bersyarat koruptor Setya Novanto.

Eks Ketua DPR RI yang juga Ketua Umum Partai Golkar (2016-2017) itu menghirup udara bebas pada 16 Agustus, sehari jelang HUT ke-80 RI.

Baca: Sosok Setya Novanto, Eks Ketua DPR Tahanan Kasus Korupsi e-KTP 2017 yang Kini Bebas Bersyarat

Tentu saja ini sangat membahagiakan buat Setya Novanto dan keluarga, namun berbeda bagi masyarakat.

Seperti diketahui, pria yang akrab disapa Setnov ini adalah terpidana kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang merugikan negaa hingga Rp 2,3 triliun.

Saat dibebaskan, Setnov sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar). 

Baca: TERPIDANA KORUPSI E KTP SETYA NOVANTO BEBAS BERSYARAT, Golkar: Beliau Sudah Menjalani Hukuman

Selama dipenjara Setnov lewat kuasa hukumnya berjuang bebas melalui berbagai upaya hukum, seperti peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Perjuangan Setnov pun membuahkan hasil, permohonannya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12 tahun enam bulan tahun. 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Jabar Kusnali mengatakan, Setya Novanto resmi bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025, dan sudah sesuai dengan aturan, yaitu narapidana menjalani dua per tiga masa pidana dari total pidana penjara selama 12,5 tahun. 

“Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” jelas Kusnali dikutip dari Kompas.com, Senin (18/8/2025).

Baca: GRIB JAYA AKAN DEMO KPK! Tuntut Usut Tuntas Korupsi di Sumut Imbas Kantor DPP-nya Dirobohkan Pemprov

Setya Novanto mendapat pembebasan bersyarat karena dianggap berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.

Salah satu kelakuan baiknya adalah menginisiasi program klinik hukum. 

Menurut Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakat Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianto, program tersebut sudah mendapat persetujuan dari pihak lapas. 

“Seperti peer educator-lah (pendidik sebaya). Warga binaan support (mendukung) warga binaan,” kata Rika dikutip dari Antara, Minggu (17/8/2025). 

Baca juga: Dibentak Jokowi Agar Setop Kasus E-KTP Setya Novanto, Agus Rahardjo Sempat Akan Mengundurkan Diri

Baca: Sosok Setya Novanto, Eks Ketua DPR Tahanan Kasus Korupsi e-KTP 2017 yang Kini Bebas Bersyarat

Rika menambahkan, eks Ketua Umum Partai Golkar tersebut juga aktif dalam program ketahanan pangan di lapas. 

Selain itu, Setya Novanto mengikuti program kemandirian dan pembinaan spiritual secara baik. 

Setelah bebas bersyarat, status Setya Novanto sebagai narapidana berubah menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Bandung. 

Ia juga wajib lapor setidaknya satu kali dalam sebulan. 

“Semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat. Itu juga dicek pertimbangan-pertimbangannya. Jadi bukan hanya Setnov, ya, yang lain-lainnya juga sama,” jelas Rika. 

Rika menambahkan, hak politik Setya Novanto dicabut selama 2,5 tahun walau mendapat pembebasan bersyarat. 

Baca: TERPIDANA KORUPSI E KTP SETYA NOVANTO BEBAS BERSYARAT, Golkar: Beliau Sudah Menjalani Hukuman

Pencabutan hak politik terhitung sejak ia bebas murni pada 2029 mendatang. 

Rika menyampaikan bahwa pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan terkait vonis MA atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto. 

“Kalau kami, kan, melaksanakan putusan pengadilan, ya, bahwa diputus dicabut hak politiknya 2,5 tahun itu setelah berakhir masa bimbingan. Artinya, setelah bebas, kan, bebas murninya itu setelah berakhir masa bimbingan," jelas Rika.

“Secara aturannya seperti itu, berdasarkan putusan pengadilan. Sekali lagi, bukan aturan dari kami, tapi berdasarkan putusan pengadilan seperti itu,” pungkasnya. 

Adapun, Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Baca: TERPIDANA KORUPSI E KTP SETYA NOVANTO BEBAS BERSYARAT, Golkar: Beliau Sudah Menjalani Hukuman

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai 7,3 juta dolar AS karena terbukti melakukan korupsi dalam kasus e-KTP tahun anggaran 2011-2013. 

Namun, MA menyunat hukuman Setya Novanto menjadi 12 tahun enam bulan penjara dan mengubah pidana denda menjadi Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, MA juga mewajibkan narapidana mengganti uang sebesar 7,3 dolar AS yang dikompensasi sebesar Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik KPK dan disetorkan. 

Dengan dasar itulah, kewajiban membayar uang pengganti tersisa Rp 49 miliar subsider dua tahun penjara. (*)

Baca juga berita terkait di sini

# TRIBUNNEWS UPDATE # Setya Novanto # korupsi # bebas bersyarat # KTP
Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved