Selasa, 9 Juni 2026

Tribunnews Update

20 Prajurit TNI Tersangka Tewasnya Prada Lucky Ditahan, Kadispenad Sebut Terancam Dijerat 5 Pasal

Selasa, 12 Agustus 2025 11:18 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Sekira 20 prajurit TNI Angkatan Darat (TNI AD) menjadi tersangka dalam kasus tewasnya personel Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Pangdam IX/Udayana, Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto menyebut, 20 tersangka sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. 

Baca: TNI Ungkap Ada Korban Selamat Terkait Kasus Tewasnya Prada Lucky yang Dianiaya 20 Prajurit

Pernyataan itu disampaikan Piek Budyakto pada Senin (11/8).

Menurutnya, dari 20 orang tersangka, terdapat satu perwira.

"Laporan sementara saat ini semua sudah ditangani. Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan, kemudian ditindaklanjuti pemeriksaan lanjutan. Ada satu orang perwira," ujar Piek Budyakto ketika mengunjungi kediaman Prada Lucky Namo di Kelurahan Kuanino Kota Kupang, Senin (11/8). 

Baca: Nelangsanya Prada Lucky, Baru 2 Bulan Jadi Prajurit TNI Sering Dianiaya Senior Gegara Hal Sepele

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana menyatakan, sudah menyiapkan lima pasal terhadap 20 tersangka. 

Pasal itu diberikan terhadap tersangka sesuai dengan perannya masing-masing.

Diketahui, pasal pertama ialah 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penggunaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Kedua, pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan biasa.

Ketiga, yakni pasal 354 KUHP, tentang penganiayaan berat.

Baca: LIVE: Motif Kekerasan Prajurit TNI yang Tewaskan Prada Lucky, Puan Minta 20 Tersangka Diadili

Keempat, pasal 131 KUHPM, tentang pemukulan atau pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan seorang militer dan sengaja terhadap rekan atau bawahannya.

Lalu, kelima yakni pasal 132 KUHPM (pidana militer) yang mengatur tindak kekerasan dan kelalaian atasan dalam dinas militer.

"Lalu pada pasal 132 (KUHPM), yaitu militer dalam hal ini senior atasan yang mengizinkan atau memberikan kesempatan kepada personel militer lainnya untuk melakukan tindak kekerasan pada personel militer yang lain itu juga dikenakan sanksi. Itu lima pasal yang disiapkan," papar Wahyu saat ditemui di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Senin (11/8/2025).

"Tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personel tersebut," lanjutnya.

Baca: Ada Pelaku yang Belum Masuk Daftar Penganiaya Prada Lucky? Pacar Akui Dikirimi Foto Penyiksaan

Adapun proses hukum kasus kematian Prada Lucky Namo akan digelar secara transparan.  (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Tewasnya Prada Lucky, Sudah Ditahan, Terancam Dijerat 5 Pasal

# TRIBUNNEWS UPDATE # Prada Lucky # penganiayaan # pembunuhan # TNI
Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved