Tribunnews Update
20 Prajurit TNI Tersangka Tewasnya Prada Lucky Ditahan, Kadispenad Sebut Terancam Dijerat 5 Pasal
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Sekira 20 prajurit TNI Angkatan Darat (TNI AD) menjadi tersangka dalam kasus tewasnya personel Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Pangdam IX/Udayana, Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto menyebut, 20 tersangka sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Baca: TNI Ungkap Ada Korban Selamat Terkait Kasus Tewasnya Prada Lucky yang Dianiaya 20 Prajurit
Pernyataan itu disampaikan Piek Budyakto pada Senin (11/8).
Menurutnya, dari 20 orang tersangka, terdapat satu perwira.
"Laporan sementara saat ini semua sudah ditangani. Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan, kemudian ditindaklanjuti pemeriksaan lanjutan. Ada satu orang perwira," ujar Piek Budyakto ketika mengunjungi kediaman Prada Lucky Namo di Kelurahan Kuanino Kota Kupang, Senin (11/8).
Baca: Nelangsanya Prada Lucky, Baru 2 Bulan Jadi Prajurit TNI Sering Dianiaya Senior Gegara Hal Sepele
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana menyatakan, sudah menyiapkan lima pasal terhadap 20 tersangka.
Pasal itu diberikan terhadap tersangka sesuai dengan perannya masing-masing.
Diketahui, pasal pertama ialah 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penggunaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Kedua, pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan biasa.
Ketiga, yakni pasal 354 KUHP, tentang penganiayaan berat.
Baca: LIVE: Motif Kekerasan Prajurit TNI yang Tewaskan Prada Lucky, Puan Minta 20 Tersangka Diadili
Keempat, pasal 131 KUHPM, tentang pemukulan atau pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan seorang militer dan sengaja terhadap rekan atau bawahannya.
Lalu, kelima yakni pasal 132 KUHPM (pidana militer) yang mengatur tindak kekerasan dan kelalaian atasan dalam dinas militer.
"Lalu pada pasal 132 (KUHPM), yaitu militer dalam hal ini senior atasan yang mengizinkan atau memberikan kesempatan kepada personel militer lainnya untuk melakukan tindak kekerasan pada personel militer yang lain itu juga dikenakan sanksi. Itu lima pasal yang disiapkan," papar Wahyu saat ditemui di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Senin (11/8/2025).
"Tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personel tersebut," lanjutnya.
Baca: Ada Pelaku yang Belum Masuk Daftar Penganiaya Prada Lucky? Pacar Akui Dikirimi Foto Penyiksaan
Adapun proses hukum kasus kematian Prada Lucky Namo akan digelar secara transparan. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Tewasnya Prada Lucky, Sudah Ditahan, Terancam Dijerat 5 Pasal
# TRIBUNNEWS UPDATE # Prada Lucky # penganiayaan # pembunuhan # TNI
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Driver Mobil di Maros Tewas Mengenaskan Dibunuh, Sang Istri & Anak Nangis Histeris di Samping Jasad
8 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jelang Dilantik Prabowo Jadi Wakil Kepala BGN, Trenggono Ungkap Sudah Ajukan Pensiun Dini dari TNI
9 jam lalu
Tribunnews Update
Detik-detik Sistem Pertahanan Udara Israel Sibuk Cegat Rudal yang Diluncurkan Iran
11 jam lalu
Tribunnews Update
Bukan Tabrak Lari, Polisi Ungkap Fakta Lain di Balik Mobil Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang
11 jam lalu
Tribunnews Update
Shin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Baru Persija Jakarta, Siap Kembangkan Bakal Pesepakbola Muda
11 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.