Kamis, 14 Mei 2026

Live Tribunnews Update

TNI Ungkap Ada Korban Selamat Terkait Kasus Tewasnya Prada Lucky yang Dianiaya 20 Prajurit

Selasa, 12 Agustus 2025 09:16 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - TNI Angkatan Darat (AD) mengungkap motif di balik dugaan kekerasan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyebutkan, peristiwa itu berawal dari kegiatan pembinaan prajurit.

Namun, disayangkan, proses pembinaan tersebut memakan korban jiwa yaitu Prada Lucky.

Wahyu menjelaskan, pembinaan tersebut dilakukan kepada beberapa personel, termasuk korban, dalam rentang waktu berbeda.

Proses ini melibatkan sejumlah prajurit, sehingga penyidik perlu waktu untuk mengusut peran masing-masing tersangka.

Wahyu menegaskan, pimpinan TNI AD tidak pernah memberikan toleransi terhadap kegiatan pembinaan menggunakan kekerasan, bahkan menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasus Prada Lucky, lanjut Wahyu, tidak bisa ditolerir TNI AD yang berkomitmen menegakkan hukum secara transparan.

Dalam kesempatan itu, Wahyu juga mengonfirmasi bahwa ada satu korban selamat terkait kasus tewasnya Prada Lucky.

Wahyu tak mengungkap identitas prajurit yang selamat dalam kekerasan tersebut.

Namun korban selamat tersebut kini dalam keadaan sehat.

Baca: Nelangsanya Prada Lucky, Baru 2 Bulan Jadi Prajurit TNI Sering Dianiaya Senior Gegara Hal Sepele

Brigjen Wahyu, Alumni Akademi Militer (Akmil) 1998 dari Korps Infanteri tersebut, juga menegaskan baik pembinaan maupun latihan kepada prajurit itu harus betul-betul dilaksanakan dengan keras, namun bukan dengan kekerasan.

Dilaksanakan dengan keras, jelas Wahyu, sesuai dengan teori, taktik, buku petunjuk, dan metodenya.

Sehingga, pembinaan itu membuat prajurit itu betul-betul memiliki kemampuan perorangan, maupun kemampuan tim yang baik dan mendukung pelaksanaan tugasnya.

Wahyu juga menegaskan penggunaan kekerasan tidak diperbolehkan dalam pembinaan prajurit di lingkungan TNI AD.

Terkini, sebanyak 20 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Prada Lucky.

Penyidik Polisi Militer juga telah menyiapkan lima pasal kepada para tersangka sesuai dengan perannya masing-masing.

Namun demikian, proses penyidikan dan pendalaman masih berlanjut hingga saat ini.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved