Kejagung Jelaskan Aturan Jaksa Diperlengkapi Senjata Api Dinas
TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi seorang jaksa yang mengacungkan pistol di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan.
Jaksa tersebut diketahui menodongkan senjata api lantaran ditegur karena parkir sembarangan.
Kejagung tengah melakukan pemeriksaan internal terhadap jaksa berinisial S tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memberikan penjelasan terkait aksi jaksa Syarifuddin (61) atau Jaksa S yang mengeluarkan pistol saat terlibat cekcok dengan pengendara lain di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten pada Kamis (31/7/2025).
Menurut Anang Supriatna, tidak sembarang jaksa bisa membawa senjata api.
Menurutnya, terdapat seleksi yang harus diikuti jaksa untuk bisa memegang senjata api.
Satu dari sejumlah tahapan yang harus dilalui, kata Anang, adalah tes psikologis.
"Iya kan (jaksa diberikan izin memiliki senjata api dinas) harus selektif dan enggak bisa sembarangan," kata Anang, saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (9/8/2025).(*)
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Prabowo Keras Minta Bawahannya Mundur Jika Tak Paham UU, Minta Jaksa Tak Pandang Bulu Menangkap
3 hari lalu
Tribunnews Update
Di Depan Prabowo, Mentan Akui Sering Jual Nama Jaksa Agung sampai Presiden untuk Tindak Oknum Nakal
3 hari lalu
Tribunnews Update
Dalih Jaksa soal Nadiem Makarim Dihalangi Bicara dengan Wartawan hingga Buat Pengacara Ngamuk
5 hari lalu
Terkini Nasional
Pasal Kontroversial KUHP Baru yang Disebut Malapetaka oleh Eks Jaksa Agung hingga Disebut Darurat
7 hari lalu
Terkini Nasional
KUHP Baru Dinilai Eks Jaksa Agung Malapetaka, Dorong Gugat ke MK: RI Darurat, Benteng Rakyat Runtuh
Jumat, 2 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.