Minggu, 11 Januari 2026

Kejagung Jelaskan Aturan Jaksa Diperlengkapi Senjata Api Dinas

Minggu, 10 Agustus 2025 21:06 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi seorang jaksa yang mengacungkan pistol di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan.

Jaksa tersebut diketahui menodongkan senjata api lantaran ditegur karena parkir sembarangan.

Kejagung tengah melakukan pemeriksaan internal terhadap jaksa berinisial S tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memberikan penjelasan terkait aksi jaksa Syarifuddin (61) atau Jaksa S yang mengeluarkan pistol saat terlibat cekcok dengan pengendara lain di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten pada Kamis (31/7/2025).

Menurut Anang Supriatna, tidak sembarang jaksa bisa membawa senjata api.

Menurutnya, terdapat seleksi yang harus diikuti jaksa untuk bisa memegang senjata api.

Satu dari sejumlah tahapan yang harus dilalui, kata Anang, adalah tes psikologis.

"Iya kan (jaksa diberikan izin memiliki senjata api dinas) harus selektif dan enggak bisa sembarangan," kata Anang, saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (9/8/2025).(*)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved