Terkini Nasional
Pasal Kontroversial KUHP Baru yang Disebut Malapetaka oleh Eks Jaksa Agung hingga Disebut Darurat
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman menilai, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku penuh pada (2/1/2026) sebagai malapetaka.
Pasalnya, ada sejumlah pasal yang dianggap kontroversial salah satunya soal penghinaan ke presiden dan pemerintah.
Tak hanya menjadi malapetaka, Marzuki juga menilai Indonesia tengah dalam kondisi darurat dengan diberlakukannya KUHP ini.
Marzuki menilai KUHP baru merupakan produk dari pameran kesewenang-wenangan pemerintah yang berbaju hukum.
Dengan disahkannya KUHP baru ini, benteng untuk melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan serta tindakan polisioner secara hukum runtuh.
Baca: Meski Dinilai Buat Malapetaka, DPR Bangga Ganti KUHP Warisan Penjajah Belanda & KUHAP Masa Orde Baru
"Sudah tidak ada lagi pertahanan masyarakat secara hukum untuk mencegah apa yang baru saja terjadi (Demonstrasi) tiga bulan yang lalu, pada bulan Agustus," kata Marzuki.
Dengan banyaknya kritik terhadap KUHP ini, Tribunnews mencatat sejumlah pasal yang paling banyak dianggap bermasalah.
Pasal Penyebaran Paham “Lain” (Pasal 188)
Baca: KUHP Baru Dinilai Eks Jaksa Agung Malapetaka, Dorong Gugat ke MK: RI Darurat, Benteng Rakyat Runtuh
Melarang penyebaran komunisme, marxisme-leninisme, atau paham lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Definisi “di muka umum” diperluas hingga ke ranah digital, sehingga ekspresi di media sosial rentan dikriminalisasi.
Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara (Pasal 240–241)
Mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana hingga 4 tahun.
Kritik terhadap kinerja lembaga berpotensi dipidanakan, meski pasal ini bersifat delik aduan.
Pasal Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan (Pasal 256)
Demonstrasi tanpa pemberitahuan kepada aparat dapat dipidana hingga 6 bulan.
Dinilai membatasi hak konstitusional warga untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini Pasal-Pasal Kontroversial yang Jadi Sorotan
# Marzuki Darusman # Jaksa Agung # KUHP
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Serahkan Uang Rp 11,4 T, Jaksa Agung Senang Satgas PKH Berhasil Kuasai Kembali Kawasan Hutan
1 hari lalu
Terkini Nasional
Eks Jaksa Agung Soroti Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Sebut Sudah Masuk Ranah Terorisme
Rabu, 18 Maret 2026
Delpedro Cs Uji KUHP ke MK: Ini Pasal yang Jerat Kami Terkait Demo Agustus 2025
Jumat, 6 Maret 2026
LIVE UPDATE
Jaksa Agung Pastikan Perpindahan Kantor Kejati Maluku Utara ke Sofifi: Baru Cek Kelayakan Bangunan
Selasa, 3 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.