Minggu, 12 April 2026

Terkini Nasional

Pasal Kontroversial KUHP Baru yang Disebut Malapetaka oleh Eks Jaksa Agung hingga Disebut Darurat

Sabtu, 3 Januari 2026 15:37 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman menilai, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku penuh pada (2/1/2026) sebagai malapetaka.

Pasalnya, ada sejumlah pasal yang dianggap kontroversial salah satunya soal penghinaan ke presiden dan pemerintah.

Tak hanya menjadi malapetaka, Marzuki juga menilai Indonesia tengah dalam kondisi darurat dengan diberlakukannya KUHP ini.

Marzuki menilai KUHP baru merupakan produk dari pameran kesewenang-wenangan pemerintah yang berbaju hukum.

Dengan disahkannya KUHP baru ini, benteng untuk melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan serta tindakan polisioner secara hukum runtuh.

Baca: Meski Dinilai Buat Malapetaka, DPR Bangga Ganti KUHP Warisan Penjajah Belanda & KUHAP Masa Orde Baru

"Sudah tidak ada lagi pertahanan masyarakat secara hukum untuk mencegah apa yang baru saja terjadi (Demonstrasi) tiga bulan yang lalu, pada bulan Agustus," kata Marzuki.

Dengan banyaknya kritik terhadap KUHP ini, Tribunnews mencatat sejumlah pasal yang paling banyak dianggap bermasalah.

Pasal Penyebaran Paham “Lain” (Pasal 188)

Baca: KUHP Baru Dinilai Eks Jaksa Agung Malapetaka, Dorong Gugat ke MK: RI Darurat, Benteng Rakyat Runtuh

Melarang penyebaran komunisme, marxisme-leninisme, atau paham lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

Definisi “di muka umum” diperluas hingga ke ranah digital, sehingga ekspresi di media sosial rentan dikriminalisasi.

Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara (Pasal 240–241)

Mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana hingga 4 tahun.

Kritik terhadap kinerja lembaga berpotensi dipidanakan, meski pasal ini bersifat delik aduan.

Pasal Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan (Pasal 256)

Demonstrasi tanpa pemberitahuan kepada aparat dapat dipidana hingga 6 bulan.

Dinilai membatasi hak konstitusional warga untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini Pasal-Pasal Kontroversial yang Jadi Sorotan

# Marzuki Darusman # Jaksa Agung # KUHP

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #KUHP   #Jaksa Agung   #Marzuki Darusman

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved