Jumat, 8 Agustus 2025

Tribunnews Update

In Dragon Minta Amnesti ke Prabowo atas Vonis Hukum Mati soal Pembunuhan Penjual Gorengan

Rabu, 6 Agustus 2025 13:53 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Indra Sepriarman alias In Dragon kini telah sampai pada pembacaan vonis pada Selasa (5/ 8/2025) buntut kasus pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Kuasa Hukum In Dragon, Defriyon mengungkap upayanya untuk mengajukan amnesti ke Presiden Prabowo. 

Selain itu, Defriyon juga mengajukan banding atas hukuman mati yang diterima In Dragon. 

Kondisi hingga saat ini, pihak keluarga korban menyatakan bahwa In Dragon belum pernah meminta maaf atas perbuatannya. (Tribun-video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Fakta In Dragon Divonis Hukuman Mati: Ajukan Banding hingga Amnesti ke Presiden Prabowo

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Nurma Aisyah
Video Production: Allamsyah YusufKurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved