Tribunnews Update
In Dragon Minta Amnesti ke Prabowo atas Vonis Hukum Mati soal Pembunuhan Penjual Gorengan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Indra Sepriarman alias In Dragon kini telah sampai pada pembacaan vonis pada Selasa (5/ 8/2025) buntut kasus pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Kuasa Hukum In Dragon, Defriyon mengungkap upayanya untuk mengajukan amnesti ke Presiden Prabowo.
Selain itu, Defriyon juga mengajukan banding atas hukuman mati yang diterima In Dragon.
Kondisi hingga saat ini, pihak keluarga korban menyatakan bahwa In Dragon belum pernah meminta maaf atas perbuatannya. (Tribun-video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Fakta In Dragon Divonis Hukuman Mati: Ajukan Banding hingga Amnesti ke Presiden Prabowo
Reporter: Nurma Aisyah
Video Production: Allamsyah YusufKurniawan
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Ibu Gadis Penjual Gorengan Beri Respons Soal Vonis Hukuman Mati In Dragon, Tak Mau Maafkan Pelaku
1 hari lalu
Tribunnews Update
PBB Ingatkan Israel: Ambisi Netanyahu Duduki Seluruh Gaza akan Datangkan Bencana Kemanusiaan Besar
1 hari lalu
Tribunnews Update
China Dilanda Banjir Petaka, Hujan Lebat hingga Sebabkan Korban Jiwa, Kemlu RI: WNI Mohon Waspada
1 hari lalu
Tribunnews Update
Alarm Perang Menggema! Armada Tempur Rusia & China Patroli di Perairan Dekati Zona Merah Israel-AS
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.