Kamis, 7 Agustus 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Dijatuhi Hukuman Mati, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Selasa, 5 Agustus 2025 20:41 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Indra Septiarman alias In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Namun demikian, dalam sidang tersebut penasihat hukum terdakwa menyatakan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum memilih untuk pikir-pikir.

(Tribun-Video.com)

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved