TRIBUNNEWS UPDATE
In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Dijatuhi Hukuman Mati, Kuasa Hukum Ajukan Banding
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Indra Septiarman alias In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Namun demikian, dalam sidang tersebut penasihat hukum terdakwa menyatakan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum memilih untuk pikir-pikir.
(Tribun-Video.com)
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Bayi 3 Bulan Terlempar saat Ditabrak Mobil di Mamuju, Sopir Melarikan Diri seusai Kejadian
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Fast Boat Bawa 80 Orang Terbalik di Sanur Denpasar, 2 WNA Meninggal & 1 ABK Belum Ditemukan
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Buruh Bulog Bunuh Kekasih Buat Status WA sebelum Insiden: Tak Ada yang Memisahkan Kita Kecuali Maut
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Beda Pandangan Pramono & Dedi Mulyadi soal Marak Bendera One Piece: Biar Pemerintah Pusat Saja
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.