Rabu, 6 Mei 2026

Viral News

Polres Binjai Bantah Lakukan Kriminalisasi pada Anak Pemandi Jenazah yang Dianiaya saat Main Biliar

Senin, 4 Agustus 2025 13:01 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Binjai angkat bicara terkait kasus anak pemandi jenazah berinisial MY (23) yang ditetapkan menjadi tersangka seusai menjadi korban penganiayaan.

Kepala Satreskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian mengatakan, MY ditetapkan menjadi tersangka karena telah menganiaya NS (21) pada Minggu (25/5/2025).

Penganiayaan bermula ketika MY bermain biliar bersama sempat orang temannya.

Sedangkan NS bermain biliar bersama kekasihnya yang berinisial SA.

Masalah muncul ketika SA merasa risih dilihat oleh MY.

Tak lama, NS bersama SA pun mendatangi MY namun MY membantah tudingan SA hingga cekcok pun terjadi.

NS sempat memukul wajah MY hingga terjatuh, kemudian teman-teman MY membantu dan menganiaya NS.

"NS sempat memukul wajah MY hingga terjatuh. Kelahi-lah mereka. Nah, melihat posisi MY terpojok, teman-temannya membantu dan menganiaya NS," ujar Hizkia kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Senin (4/8/2025).

"Sampai akhirnya pihak manajemen biliar itu memisahkan mereka. Saat NS keluar dari tempat itu, MY masih tidak terima dan menemui NS di pos penjagaan. Di sana, NS kembali dipukul oleh MY dan temannya," tambahnya.

Baca: Anak Pemandi Jenazah di Binjai Jadi Tersangka seusai Dianiaya, Polisi Bantah Kriminalisasi

Hizkia menerangkan, setelah kejadian itu NS langsung melapor ke Polres Binjai.

Pada 10 Juni 2025, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap teman MY yakni F.

Kemudian pada 1 Juli 2025, MY membuat laporan ke Polda Sumut yang akhirnya dilimpahkan ke Polres Binjai.

Pada 30 Juli 2025, polisi menangkap MY dan menetapkannya sebagai tersangka.

Hizkia membantah adanya upaya kriminalisasi.

Ia pun menegaskan bahwa NS juga ditetapkan sebagai tersangka atas laporan MY pada 1 Agustus 2025.

"Pada 1 Agustus, kami juga menangkap NS sebagai tersangka atas laporan MY. Jadi, kami tegaskan tidak ada upaya kriminalisasi. Kami lakukan prosedur hukum sesuai bukti yang ada," ucap Hizkia.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penjelasan Polisi di Binjai Tetapkan Anak Pemandi Jenazah Jadi Tersangka Penganiayaan 

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Polres Binjai   #Binjai   #kriminalisasi   #dianiaya   #biliar

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved