Minggu, 7 September 2025

Terkini Nasional

Alasan Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti ke Tom Lembong-Hasto: Merajut Persaudaraan Anak Bangsa

Jumat, 1 Agustus 2025 14:30 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

 

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan utama Presiden Prabowo Subianto mengajukan amnesti dan abolisi terhadap sejumlah tokoh, antara lain mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

Menurut Supratman, usulan tersebut didasarkan atas pertimbangan demi persatuan nasional dan stabilitas politik, sekaligus dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

“Pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama," kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Kedua, pertimbangannya adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.

Baca: Sambut Tom Lembong Bebas! Momen Emak-emak Berbaris Pakai Kaus Bertuliskan THX WO di depan Rutan

Ada 1.116 Amnesti

Supratman menjelaskan, dari total 44.000 pengusulan, baru 1.116 orang yang telah diverifikasi dan memenuhi syarat untuk menerima amnesti.

Gelar Pahlawan Nasional untuk Kakek Prabowo Ditunda
Di antara nama-nama itu, Hasto Kristiyanto termasuk dalam daftar yang diajukan secara resmi oleh Kementerian Hukum kepada Presiden Prabowo Subianto.

Baca: Hotman Puji Prabowo soal Abolisi Tom Lembong, Minta RI 1 Beri Hal Serupa ke 8 Pengusaha Impor Gula

“Khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden, bersama-sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden," jelas politikus Partai Gerindra ini.

Sementara itu, Supratman juga menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan abolisi untuk Tom Lembong.

Supratman mengungkapkan bahwa amnesti juga menyasar kasus-kasus lain seperti penghinaan terhadap Presiden dan beberapa kasus makar tanpa senjata.

Enam warga Papua disebut termasuk di dalamnya. “Ada juga enam orang yang diberikan (amnesti) kasus makar tanpa senjata. Enam orang di Papua itu yang sudah disetujui tadi," ucapnya.

Selain itu, beberapa kasus yang diajukan juga mempertimbangkan kondisi kesehatan, usia lanjut, atau gangguan kejiwaan.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Pertimbangan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Muhammad Arief Prasetyo
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved