Jumat, 22 Agustus 2025

Live Update

Suap Izin K3, Eks Kadisnakertrans Sumsel Divonis 5 Tahun Bui, Aksi Dibantu Staf Pribadi

Kamis, 17 Juli 2025 16:52 WIB
Tribun Video

Laporan wartawan Tribun Sumsel – Rachmad
TRIBUN-VIDEO.COM- Majelis hakim Pengadilan tipikor negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, terhadap eks Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki.

Vonis dibacakan, Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin di museum tekstil, Rabu (16/7/2025).

Dalam pertimbangannya, majelis menetapkan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi penerbitan izin kelayakan K3 sejumlah perusahaan dan pemerasan.

Menurut majelis hakim perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengatur tentang pegawai negeri menerima hadiah atau janji terkait jabatan, sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum.(*)

Editor: Unzila AlifitriNabila
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved