Live Update
Suap Izin K3, Eks Kadisnakertrans Sumsel Divonis 5 Tahun Bui, Aksi Dibantu Staf Pribadi
Laporan wartawan Tribun Sumsel – Rachmad
TRIBUN-VIDEO.COM- Majelis hakim Pengadilan tipikor negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, terhadap eks Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki.
Vonis dibacakan, Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin di museum tekstil, Rabu (16/7/2025).
Dalam pertimbangannya, majelis menetapkan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi penerbitan izin kelayakan K3 sejumlah perusahaan dan pemerasan.
Menurut majelis hakim perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengatur tentang pegawai negeri menerima hadiah atau janji terkait jabatan, sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum.(*)
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribun Video
Live Update
Viral, Plafon Ruang Kelas SDN 183 Palembang Jebol saat Hujan Tak Diperbaiki meski Sudah Lapor
Sabtu, 9 Agustus 2025
Live Update
2.134 Lowongan Dibuka di Job Fair Sumsel 2025, Disabilitas dan Fresh Graduate Diutamakan
Rabu, 6 Agustus 2025
Diiringi Isak Tangis Keluarga, Jenazah Marsma TNI Fajar Adriyanto Tiba di Rumah Duka
Minggu, 3 Agustus 2025
Regional
Akui Keunggulan DPMM FC Asal Brunei, Sumsel United Tumbang 3-0: Pelajaran di Laga Uji Coba Pertama
Minggu, 3 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.