Kamis, 7 Agustus 2025

Terkini Regional

Ekspresi Sedih Pembunuh Gadis Penjual Gorengan saat Dituntut Hukuman Mati

Sabtu, 12 Juli 2025 07:20 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Terekam ekspresi terdakwa pembunuh gadis penjual gorengan di Sumatera Barat saat mendengar vonis hukuman mati oleh jaksa.

Tuntutan hukuman mati itu diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (8/7/2025) kepada Indra Septriamandi alias In Dragon ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman.

Berdasarkan keterangan dan barang bukti tersebutlah JPU memberikan tuntutan maksimal kepada terdakwa yakni hukuman mati.

Ekspresi In dragon pun hanya mengangguk dengan mata berkaca-kaca mendengar tuntutan JPU.

Ketua tim JPU, Bagus Priyonggo, menyatakan bahwa tuntutan tersebut diajukan karena kejahatan yang dilakukan terdakwa dinilai sangat keji, biadab, dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Selain itu, terdakwa juga merupakan residivis dengan catatan hitam dalam kasus narkoba, kekerasan seksual, dan pencurian.

Baca: Geger Mayat Tanpa Kepala di Jombang, Terdakwa Eko Terancam Hukuman Mati: Pasal Pembunuhan Berencana

“Kami menilai tindakan terdakwa tidak bisa ditoleransi lagi. Ia sudah berulang kali melanggar hukum, dan kini melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa. Tuntutan mati adalah bentuk tanggung jawab kami kepada korban dan masyarakat,” ujar Bagus dikutip dari keterangan kepada pers.

Sebelumnya nasib tragis dialami gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (18) saat tengah berjualan demi menabung untuk biaya kuliah.

Penjual gorengan Nia Kurnia Sari ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatra Barat.

Korban bernama Nia Kurnia Sari itu ditemukan dalam kondisi tidak berbusana dan terkubur.

Usut punya usut, Nia Kurnia Sari diperkosa dan dibunuh oleh residivis bernama Indra Septriamandi.

Jasad Nia Kurnia Sari kemudian dibuang hingga ditemukan warga.

Baca: Roy Suryo Cs Terancam Pasal Berlapis seusai Kasus Ijazah Jokowi Naik Penyidikan, Ada Unsur Pidana

(Tribun-video.com)

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Fitriana Dewi
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved