Sabtu, 18 April 2026

Tribunnews Update

Roy Suryo Cs Terancam Pasal Berlapis seusai Kasus Ijazah Jokowi Naik Penyidikan, Ada Unsur Pidana

Sabtu, 12 Juli 2025 06:58 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya akhirnya menaikkan status dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi ke tahap penyidikan pada Jumat (11/7).

Polisi menemukan adanya dugaan unsur pidana dalam dua obyek perkara yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi.

Serta obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan dari adanya lima Laporan Polisi yang dibuat di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, Polres Jakarta Pusat, Polres Depok dan Polres Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan status penyidikan itu ditetapkan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

Baca: PANAS! Reaksi Kubu Jokowi ketika Kasus Ijazah Resmi Naik ke Tahap Penyidikan: Berarti Ada Pidana

Baca: Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Gugur, TPUA: Hakimnya Belum Pintar, Masih Dibayangi Ketakutan

Jika kasus tersebut naik ke tahap penyidikan maka nasib Roy Suryo cs sebagai pihak terlapor di ujung tanduk.

Polisi bakal memanggil kembali para terlapor itu guna melengkapi BAP di tahap penyidikan.

Melalui BAP tersebut, penyidik baru bisa menentukan apakah para terlapor bakal ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Roy Suryo cs kini terancam dijerat pasal berlapis seperti yang dilaporkan oleh pihak Jokowi.

Sebelumnya Kuasa Hukum Jokowi Yakup Hasibuan mengatakan pihaknya melaporkan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Serta sejumlah pasal di Undang-Undang ITE antara lain Pasal 27A, Pasal 32 dan Pasal 35. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Polemik Ijazah Jokowi Naik Penyidikan, Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?

    
# Roy Suryo # pasal berlapis # Ijazah Jokowi # unsur pidana

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved