Tribunnews Update
Menko Yusril Resmi Buka Memorial Living Park di Aceh, Mengenang Pelanggaran HAM Berat di Pidie
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Memorial Living Park di bekas lokasi Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, resmi diresmikan hari ini, Kamis (10/7/2025).
Peresmian dilakukan langsung oleh Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.
Seremoni dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB, sebagai bagian dari rangkaian kunjungan Yusril ke Aceh.
Selain meresmikan memorial, ia juga dijadwalkan menghadiri seminar soal pengusulan gelar pahlawan nasional untuk almarhum Teuku Daud Beureueh dan mengisi khutbah Jumat di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, turut mendampingi dalam agenda ini.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya juga akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Aceh terkait program penguatan dan penyelesaian persoalan HAM di daerah.
Ia juga menyampaikan bahwa peresmian Rumoh Geudong merupakan bagian dari upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Menurutnya, komunitas korban telah memberikan apresiasi besar terhadap langkah ini.
Diketahui, Memorial Living Park dibangun di kawasan bekas Rumoh Geudong, yanag berada di Desa Bili, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.
Pembangunan monumen sejarah tersebut sebagai pengingat tragedi pelanggaran HAM berat yang terjadi di Rumoh Geudong, saat masa konflik Aceh antara 1989–1998.
Saat itu, rumah tradisional difungsikan sebagai markas TNI dalam operasi pengejaran terhadap Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Di rumah itu, banyak warga sipil mengalami penyiksaan.
Pada 20 Agustus 1998, rumah tersebut dibakar massa.
Lalu bagaimana jejak sejarahnya?
Kilas balik tragedi Rumoh Geudong
Rumoh Geudong adalah rumah bangsawan (uleebalang) Aceh yang dibangun pada tahun 1818 oleh Ampon Raja Lamkuta ditengah lahan seluas 150×80 meter persegi.
Sejak April 1990 Rumoh Geudong digunakan sebagai pos militer (Pos Sattis).
Ada sekitar lebih dari 50 orang laki-laki dan perempuan yang dituduh terlibat dalam Gerakan Pengacau Keaamanan Aceh Merdeka (GPK-AM).
Namun dari penuturan seorang korban, ketika para korban yang sempat ditahan di Pos Sattis selama tiga bulan, dia telah menyaksikan 78 orang dibawa ke pos dan mengalami penyiksaan –penyiksaan.
Dilansir dari Museum HAM, setiap kali proses penyiksaan akan dimulai dengan menghidupan musik denga volume besar sehingga segala jeritan pilu tidak terdengar keluar.
Perempuan-perempuan yang dicurigai berafiliasi dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) baik sebagai istri, anak atau keluarga akan difoto di Rumoh Geudong.
Lalu foto-foto perempuan tersebut dicetak dan ditempel di pohon-pohon di hutan dengan kalimat tertentu seperti “Tolong” atau “Jemput saya.”
Hal tersebut dilakukan agar GAM yang ada di gunung turun dan menyerahkan diri.
Penyiksaan dilakukan dengan digantung, ditelanjangi, dipukul dengan balok, perempuan diperkosa, orang disiksa dengan keji lalu dibenamkan ke dalam septic tank.
Dalam Operasi Jaring Merah yang ditetapkan pada tahun 1990, Pidie menempati area operasi sektor A artinya termasuk area utama.
Rumoh Geudong adalah salah satu Pos Satuan Taktis dan Strategis (Pos Sattis) yang terkenal dengan penyiksaannya.
Meskipun lokasi Rumoh Geudong yang berjarak tidak begitu jauh dengan jalan raya, tetapi jika sudah masuk kesana, sulit rasanya keluar dengan selamat.
Peristiwa tragis itu terus berlangsung hingga 7 Agustus 1998, di mana Menteri Pertahanan/Panglima ABRI Jenderal TNI Wiranto mencabut status DOM di Aceh.
Tepat 12 Agustus 1998, sekitar 30 menit setelah Tim Komnas HAM yang dipimpin oleh Baharuddin Lopa meninggalkan lokasi rumah tersebut dalam rangka mencari bukti-bukti kebenaran, akhirnya dibakar oleh massa.
Tentu hal ini sangat disayangkan, karena telah hilangnya bukti penanda sejarah atau monumen historis adanya kekejaman dan kejahatan kemanusian yang terjadi di tempat ini.
Diakui Negara Setelah 34 Tahun Terjadi
Setelah 34 tahun lamanya, negara akhirnya mengakui peristiwa kelam Tragedi Rumoh Geudong 1989 di Aceh sebagai pelanggaran HAM Berat.
Pada Rabu 11 Januari 2023 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jokowi secara langsung mengumumkan 12 peristiwa kelam di masa lalu yang diakui negara sebagai pelanggaran HAM Berat.
Tragedi Rumoh Geudong di Pidie salah satunya.
Selain Rumoh Geudong, dari 12 kasus pelanggaran HAM berat yang diakui negara, terdapat dua tragedi kelam lainnya yang juga terjadi di Aceh.
Yaitu Tragedi Simpang KKA pada 1999 dan Tragedi Jambo Keupok pada 2003. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Diresmikan! Memorial Living Park Kini Jadi Saksi Abadi Tragedi Rumoh Geudong, Ini Sejarah Kelamnya
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Serambi Indonesia
Tribunnews Update
Pasar Taman Puring Dilalap Si Jago Merah, Unit Pemadam Kebakaran Dikerahkan Terus Bertambah
Senin, 28 Juli 2025
Tribunnews Update
BNPB Kesulitan Dapatkan Helikopter Water Bombing, Buntut Perang Rusia-Ukraina Masih Berlangsung
Senin, 28 Juli 2025
Tribunnews Update
Bansos Kembali Dibagikan oleh Pemprov DKI Jakarta, Warga Penerima Wajib Terdaftar dalam DTSEN
Senin, 28 Juli 2025
Tribunnews Update
Ditanya Soal Penempatan Kantor Papua-IKN, Gibran: Saya Siap Di Mana Saja, Menunggu Perintah Presiden
Senin, 28 Juli 2025
Tribunnews Update
Kompolnas Ungkap Penyebab Kematian Arya Daru, Choirul Anam: Sudah Terlihat Semakin Jelas
Senin, 28 Juli 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.