Kamis, 7 Agustus 2025

Kilas Peristiwa

Kilas Peristiwa: Pembunuhan Berencana! Menguak Tewasnya Brigadir J, Dalang yang Sebenarnya Terungkap

Selasa, 8 Juli 2025 16:04 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN VIDEO.COM - Mengulik kembali kasus Pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang bertempat di Duren Tiga Pancoran, Jumat (8/7/2022).

Polri mengatakan tewasnya Brigadir J akibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau dikenal Bharada E.

Baca: Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto

Keduanya merupakan ajudan Ferdy Sambo, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Dilaporkan jenazah korban kala itu dipulangkan ke rumah duka di Desa Sukamakmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, Jambi, Sabtu (9/7/2022). 

Akibat baku tembak itu, keluarga Brigadir J mengaku tak terima ditambah munculnya kejanggalan pada tubuh korban.

Baca: Menggebu-gebu, Mega Sentil Kinerja Polri hingga Kasus Ferdy Sambo yang Dinilai Tak Jelas: Malu Saya!

Di antaranya terdapat luka sayatan, luka tembak (di leher, dada, dan tangan), dua ruas jari yang putus hingga luka akibat senjata tajam yang mengenai bagian mata. 

Lantas, dalam upaya mengusut kasus itu Kapolri  Listyo Sigit kemudian membentuk tim khusus (timsus).

Akhirnya terungkap penyebab terjadinya insiden itu bukan dipicu tindakan pelecehan seksual seperti yang dikatakan Ferdy Sambo sebelumnya. 

Dari hasil pemeriksaan, timsus menyimpulkan adanya unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini.

Pembunuhan berencana itu diperkuat dalam pemeriksaan yang ketiga, yakni Bharada E kepada Listyo Sigit mengaku mengikuti skenario Sambo.

Baca: Naik Pangkat, 7 Polisi di Kasus Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru: Terbaru AKBP Chuck Putranto

Sehingga, Sambo sang dalang pembunuhan itu dikenakan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan hukuman seumur hidup.

Kemudian, pada Senin (13/2/2023), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta memvonis Sambo dengan hukuman mati. (Tribun-Video.com) 

Baca juga berita terkait di sini

# Kilas Peristiwa # Brigadir J # pembunuhan # Ferdy Sambo # Nofriansyah Yoshua Hutabarat
Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved