Tribunnews Update
Viral Kaca KA Sancaka Pecah Dilempar Batu, Dua Penumpang Eksekutif Jadi Korban Luka Kena Serpihan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Viral di media sosial seorang penumpang Kereta Api Sancaka, Widya Anggraini, mengalami nasib malang saat tengah dalam perjalanan di dalam kereta jurusan Yogyakarta - Surabaya.
Dalam video yang dibagikan di akun Instagramnya, Widya saat itu duduk di samping jendela sembari membaca novel dan mendengarkan musik.
Kegiatannya membaca sembari mendengarkan musik itu direkam di ponsel yang diletakkan di depannya.
Namun, tiba-tiba saja, kaca jendela di sebelahnya pecah.
Tangan kanannya langsung refleks memegangi wajahnya.
Serpihan-serpihan kaca pun berhamburan di sekitar tempat duduk Widya.
Kaca jendela itu tampak bolong pada bagian tengahnya yang diduga bekas lemparan batu.
Penjelasan Widya
Dikonfirmasi secara terpisah oleh TribunJakarta.com, Widya mengatakan insiden pelemparan batu itu terjadi pada Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 22.45 WIB.
Akibat lemparan batu itu, muka dan matanya terkena serpihan kaca.
Pihak KAI langsung menangani Widya di dalam kereta.
Setibanya di Stasiun Solo Balapan, Widya dilarikan ke IGD Rumah Sakit Triharsi Surakarta.
Ia mendapatkan informasi dari pihak KAI bahwa akan dirujuk ke rumah sakit spesialis mata yang ada di Surabaya.
Pihak KAI turut memberikan respons dari postingan yang dibagikan Widya.
Pihak KAI turut prihatin atas ketidaknyamanan kejadian yang dialami penumpang tersebut.
Terkait insiden itu, Widya akan mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan perjalanan kereta.
Penjelasan KAI
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengecam keras aksi vandalisme berupa pelemparan batu terhadap Kereta Api Sancaka (KA 88f) rute Yogyakarta - Surabaya Gubeng pada 6 Juli 2025, di antara Stasiun Klaten dan Srowot.
Serpihan kaca akibat pelemparan mengenai dua penumpang yang segera mendapatkan perawatan medis dan asuransi dari KAI.
Dua penumpang yang terkena serpihan kaca dan terluka akan mendapatkan asuransi serta penanganan kesehatan yang akan dilanjutkan di Rumah Sakit di Surabaya.
KAI Daerah Operasi (DAOP) 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang dan sangat menyayangkan kejadian ini.
Sebagai respons, KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta akan meningkatkan patroli jalur rawan, memasang kamera pengawas dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian serta masyarakat setempat.
KAI DAOP 6 juga akan terus menelusuri pelaku aksi vandalisme ini dan menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Ancaman pidana untuk pelempar batu ke KA
Pihak KAI mengecam kejadian pelemparan batu yang dialami oleh Widya Anggraini saat menaiki KA Sancaka.
Sebagaimana diketahui, hukuman pidana bagi pelaku pelemparan batu atau orang yang merusak kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal tersebut merujuk pada KUHP Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.
Bunyinya sebagai berikut:
"Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".
Sementara itu, pada ayat 2 disebutkan, jika perbuatan itu (pasal 1) mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Mengacu pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Pihak KAI memohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya.
Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api.
Masyarakat yang melihat tindakan mencurigakan atau mengetahui informasi seputar vandalisme terhadap sarana dan prasarana kereta api, dapat segera melapor melalui contact center KAI 121 maupun WhatsApp 08111-2111-121.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul KRONOLOGI Penumpang KA Sancaka Dilempar Batu dari Jendela: Mata Kena Serpihan Kaca, Ini Respons KAI
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Allamsyah YusufKurniawan
Sumber: TribunJakarta
Tribunnews Update
Israel Batasi Akses Sistem Shual, Pejabat Lokal Marah karena Tak Bisa Pantau Serangan Roket
19 menit lalu
Tribunnews Update
Arab Saudi dan Kuwait Kembali Buka Akses Militer untuk AS di Tengah Operasi Selat Hormuz
29 menit lalu
Tribunnews Update
Mensos Gus Ipul Bantah Mark Up Sepatu Sekolah Rakyat Rp 27 M, Jelaskan Alasan per Pasang Rp 700 Ribu
39 menit lalu
Tribunnews Update
Gus Ipul Datangi KPK, Klarifikasi soal Isu Celah Korupsi Proyek Sekolah Rakyat, Klaim Minta Nasihat
44 menit lalu
Tribunnews Update
Hasil Olah TKP Rumah Anggota BPK Haerul Saleh, Polisi Sebut Kondisi Ruang Kerja 80 Persen Hangus
46 menit lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.