Selasa, 12 Mei 2026

Selebritis

Artis MR Penyuka Sesama Jenis, Peras dan Ancam Sebar Video Syur dengan Pasangan Berujung Dipidana

Jumat, 4 Juli 2025 08:28 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi mengungkap uang hasil pemerasan yang dilakukan artis pria inisial MR terkait dugaan pemerasan terhadap kekasihnya yang merupakan pasangan sesama jenis dengan nilai Rp20 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, uang hasil pemerasan tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

"Berdasarkan info penyidik, uang hasil pemerasan digunakan untuk keperluan sehari-hari. Korban mengalami kerugian Rp20,9 juta," ucap Ade Ary, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025).

Korban berinisial IMT, tambah Ade Ary, telah beberapa kali mentransfer uang kepada pelaku.

"Beberapa kali ditransfer total Rp20,9 juta," tutur eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.

Tersangka ditangkap di sebuah indekos kawasan Harjamukti, Depok, Jawa Barat.

Baca: Selamat dari Maut! Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Ceritakan Ngerinya Kapal Tenggelam, Teriak Takbir

Baca: Sambut Proposal Gencatan Senjata Baru, Hamas Janji Takkan Gelar Pesta Pembebasan Sandera

"Tersangka inisial MR, dia artis sinetron dan dia memang tersangkanya," kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan saat dihubungi, Rabu (02/07/2025).

Pengky mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah ada laporan korban ke Polsek Cempaka Putih. Kemudian dilakukan penyelidikan.

"Modusnya itu, dia melakukan pengancaman meminta uang dengan ancaman. Pada intinya ancaman itu akan menyebarkan foto tanpa busana dan video mereka saat berhubungan intim, antara dengan korban dan pelaku," ungkapnya.

Pengky berujar, Tersangka dan korban melakukan hubungan sesama jenis yang direkam oleh pelaku.

"Ya, hubungan sejenis," ucapnya.

Lebih lanjut, Pengky berkata tersangka dan korban berkenalan melalui media sosial, kemudian berujung pertemuan dan menjalin kasih asmara sesama jenis.

"Kurang lebih 2 bulan, kenal lewat media sosial. Media sosial pokoknya gitu," ungkapnya.

Modus pemerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban senilai Rp 20 juta. Pemberian tersebut melalui cash dan transfer.

"Beberapa kali Cash dan transfer, keterangan korban seperti itu," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka MR dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. 

(Tribun-video.com)

#Dipidana #Peras #Video Syur #Artis MR #sesama jenis #gay

Editor: winda rahmawati
Video Production: Fitriana Dewi
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #sesama jenis   #gay   #video syur   #Peras   #pidana

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved