Rabu, 27 Mei 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

ASN yang Bolos setelah Cuti Lebaran, akan Diberi Sanksi oleh Mendagri

Senin, 10 Juni 2019 18:00 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, akan memberikan sanksi kepada ASN yang tidak masuk pada hari pertama kerja seusai libur lebaran.

Sanksi tersebut berupa skorsing selama tiga hari, potongan tunjangan kerja, dan juga peringatan tertulis.

Kebijakan tersebut disampaikan KemenPANRB lewat surat Menteri PANRB tentang laporan hasil pemantauan kehadiran aparatur negara sesudah cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 H.

(Tribun-Video.com)

ARTIKEL POPULER:

TRIBUNNEWS UPDATE: Puncak Arus Balik Lebaran 2019, Sistem One Way di Kalikangkung Diperpanjang

VIRAL OF THE DAY: Warga di Sulawesi Temukan Uang di Tempat Dampak Likuefaksi

Viral Video Motor Masuk Tol Medan-Tebing Tinggi, Mobil Petugas Kalah Kencang dengan Pemotor

TONTON JUGA:

Editor: fajri digit sholikhawan
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved