Jumat, 5 September 2025

Kala Dua Mahasiswa Minta MK Atur Agar Caleg yang Sudah Dilantik Tidak Boleh Mundur untuk Ikut Pilkada

Minggu, 8 Juni 2025 20:13 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sayid Ali Rahmatullah, Adam Imam Hamdana dan Wianda Julita Maharani mengguat Pasal 7 ayat (2) huruf S Undang-Undang (UU) Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang perdana dengan nomor Perkara 88/PUU-XXIII/2025 ini berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Rabu (4/5/2025).

Berlakunya pasal itu disebut para pemohon memicu fenomena pengunduran diri anggota legislatif atau calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang baru saja dilantik untuk maju mengikuti kontestasi pilkada.

Adam menjelaskan, pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 176/PUU-XXII/2024 atas pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah dirumuskan ihwal setelah caleg terpilih, maka mereka akan menjadi wakil rakyat yang tidak bisa dengan semena-mena diganti oleh partai politik maupun dengan pengunduran diri.

Namun penafsiran MK tersebut tidak dapat diimplementasikan ketika Pasal 7 huruf s UU Pilkada masih berlaku. Menurut Adam pasal a quo membuka peluang bahkan bagi anggota legislatif yang baru saja dilantik untuk mundur dan mengikuti pilkada yang di mana itu menurutnya tidak selaras dengan Putusan MK Nomor 176/PUU-XXII/2024.

Adam menegaskan seharusnya terdapat mekanisme pembatasan.

Ia mencontohkan misalnya seseorang yang menjabat sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD periode 2024-2029 tidak diperbolehkan mengikuti kontestasi pilkada masa jabatan 2024-2029.

Sebab, pilkada tersebut memiliki periode jabatan yang sama dengan periode keanggotaan legislatif.(*)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved