Sabtu, 6 September 2025

Tribunnews Update

Saat Rakyat Sibuk Demo di Gedung DPR, MK Resmi Ubah Aturan: Mantan Narapidana Boleh Ikut Pilkada

Kamis, 28 Agustus 2025 20:21 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Di tengah panasnya aksi demo warga yang memprotes besarnya tunjangan DPR hingga berujung desakan bubarkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK) justru menetapkan aturan baru terkait mantan narapidana ikut Pilkada.

Baca: Kondisi 100 Demonstran yang Ditangkap saat Tolak RUU Pilkada, Andian Napitupulu: Gigi & Hidung Patah

Baca: Jadi Mantan Napi Kasus Penodaan Agama, Ahok Sudah Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Penjelasan KPU

MK memutuskan bahwa mantan narapidana diperbolehkan mengikuti Pilkada tanpa perlu menunggu jeda waktu 5 tahun dengan syarat hukuman pidananya harus kurang dari 5 tahun.

Keputusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (28/8/2025) di Gedung MK, Jakarta Pusat. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Baca juga berita terkaitĀ di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Ubah Aturan Eks Narapidana Ikut Pilkada, Tak Perlu Jeda Jika Ancaman Hukuman Kurang Dari 5 Tahun

# TRIBUNNEWS UPDATE # Mahkamah Konstitusi # narapidana # napi # pilkada
Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved