Tribunnews Update
Saat Rakyat Sibuk Demo di Gedung DPR, MK Resmi Ubah Aturan: Mantan Narapidana Boleh Ikut Pilkada
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Di tengah panasnya aksi demo warga yang memprotes besarnya tunjangan DPR hingga berujung desakan bubarkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK) justru menetapkan aturan baru terkait mantan narapidana ikut Pilkada.
Baca: Kondisi 100 Demonstran yang Ditangkap saat Tolak RUU Pilkada, Andian Napitupulu: Gigi & Hidung Patah
Baca: Jadi Mantan Napi Kasus Penodaan Agama, Ahok Sudah Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Penjelasan KPU
MK memutuskan bahwa mantan narapidana diperbolehkan mengikuti Pilkada tanpa perlu menunggu jeda waktu 5 tahun dengan syarat hukuman pidananya harus kurang dari 5 tahun.
Keputusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (28/8/2025) di Gedung MK, Jakarta Pusat. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Baca juga berita terkaitĀ di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Ubah Aturan Eks Narapidana Ikut Pilkada, Tak Perlu Jeda Jika Ancaman Hukuman Kurang Dari 5 Tahun
# TRIBUNNEWS UPDATE # Mahkamah Konstitusi # narapidana # napi # pilkada
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Said Iqbal Berapi-api Sebut Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Terpaut Jauh dengan Gaji Buruh: Sontoloyo
Kamis, 28 Agustus 2025
Tribunnews Update
Suasana Mencekam, Kolong Fly Over Pejompongan & Rel Stasiun Palmerah Dikepung Massa, Asap Membumbung
Kamis, 28 Agustus 2025
Tribunnews Update
Tok! MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan agar Fokus Urus Kementerian, Nasib 32 Pejabat Terancam?
Kamis, 28 Agustus 2025
Tribunnews Update
Salsa Hutagalung Tak Ciut Lawan Ahmad Sahroni, Siap Gulingkan Sang Dewan Jika Intimidasi Keluarganya
Kamis, 28 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.