Senin, 15 Juni 2026

Menteri Ara Beberkan Alasan di Balik Wacana Rumah Subsidi Diperkecil

Rabu, 4 Juni 2025 17:09 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menjelaskan alasan di balik rencana pengurangan batas minimal luas lahan dan bangunan rumah subsidi.

Dalam draf Kepmen PKP Nomor/KPTS/M/2025, luas tanah minimum diusulkan turun dari 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi, dan luas bangunan dari 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi.

Adapun batas maksimal untuk rumah subsidi tetap tidak berubah, yaitu luas tanah maksimal 200 meter persegi dan luas bangunan maksimal 36 meter persegi.

Menurut pria yang akrab disapa Ara itu, penyusunan draf Kepmen PKP ini untuk mendorong pembangunan rumah subsidi di kawasan perkotaan, di mana lahan yang ada sangat terbatas.

Nantinya, kata dia, akan semakin banyak pilihan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah subsidi di perkotaan.

Selain itu, ia menilai akan sangat bagus bagi pengembang karena dituntut makin kreatif dan konsumen akan semakin banyak pilihan rumah.

"Dengan demikian akan muncul berbagai kreativitas desain rumah dari pengembang dan membuat konsumen semakin banyak pilihan tempat tinggal di kawasan perkotaan," katanya dikutip dari siaran pers pada Rabu (4/6/2025).

Ara memandang tidak akan ada ruginya mengurangi batasan luas lahan dan luas rumah subsidi sebagaimana tertuang dalam draf Kepmen PKP yang beredar.

"Tujuan (penyusunan draft peraturan) sangat baik. Kenapa? Supaya makin banyak (masyarakat) yang bisa mendapat manfaat. Enggak ada ruginya buat konsumen atau malah enggak ada. Kan dia yang pilih rumahnya. Saya optimis kok peraturan ini sangat baik," ujarnya.

Ara memastikan dirinya dan Kementerian PKP sangat terbuka apabila ada kritik untuk rencana peraturan ini.

"Saya sebagai menteri sangat terbuka soal draf peraturan Menteri PKP itu. Saya enggak membatasi. Silakan kalau mau kritik dan saran. Adanya kritik di depan makin bagus sehingga kerja kami nyaman," ucapnya. (*)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved