Kamis, 22 Mei 2025

Terkini Nasional

Bos Sritex Gunakan Ratusan Miliar Dana Kredit Buat Beli Tanah & Bayar Utang, Abaikan Nasib Karyawan?

Kamis, 22 Mei 2025 12:49 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Komisaris PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi kredit bank BUMD, Rabu (21/5/2025).

Iwan menyalahgunakan kredit yang diberikan bank daerah untuk membeli tanah dan membayar utang.

Penggunaan dana kredit itu tidak sesuai dengan akad atau perjanjian dengan pihak bank.

Sebab, dalam perjanjiannya, dana kredit itu semestinya diperuntukkan untuk modal kerja di PT Sritex.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar menyebutkan, Iwan menggunakan kredit ini untuk membeli tanah di sejumlah tempat, seperti di Yogyakarta dan Solo.

Penyidik belum menyebutkan secara pasti berapa total kredit yang digunakan untuk membayar utang dan membeli tanah.
Namun, dalam kasus ini, telah ditetapkan kerugian keuangan negara senilai Rp 692 miliar.

Sritex diketahui memiliki total kredit macet melebihi angka kerugian keuangan negara yang sudah ditetapkan, yaitu Rp 3,58 triliun.

Baca: Rocky Gerung Heran Jokowi Jawab 22 Pertanyaan Cuma 1 Jam: Seperti Jawab Soal Pilihan Ganda

Ada dua bank negara lain yang juga memberikan pinjaman kepada Sritex dan pembayarannya kini macet.

Saat ini, penyidik masih mendalami alasan pemberian kredit dari kedua bank ini.

Sehingga, pemberian kredit dari dua unsur ini belum dimasukkan sebagai keuangan negara.

Selain Iwan Setiawan Lukminto, Kejagung juga menetapkan dua pihak perbankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian dana kredit bank.

Mereka ialah Dicky Syahbandinata, Direktur Utama Bank DKI periode 2020, dan Zainuddin Mappa, Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB di tahun yang sama.

Baca: Israel Dikecam Rusia hingga Turki seusai Diplomatnya Nyaris Terkena Serangan Bom IDF di Jenin

Keduanya diduga meloloskan pencairan dana kredit kepada Iwan tanpa melalui prosedur dan analisis risiko sebagaimana mestinya.

Akibat perbuatan ketiganya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp692 miliar.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana.

Ketiganya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung RI pada Rabu (21/5/2025) malam.(*)


(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyebab Bos Sritex Ditangkap: Kredit Bank Ratusan Miliar Rupiah Dipakai Beli Tanah & Bayar Utang

Editor: winda rahmawati
Video Production: Muhammad Arief Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #bos Sritex   #tanah   #bank   #Iwan Setiawan Lukminto

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved