Kamis, 22 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Cap Pengkhianat untuk Bripda LO dari Kasatgas Cartenz seusai Terciduk Jual Amunisi untuk KKB Papua

Selasa, 20 Mei 2025 21:45 WIB
Tribun Jambi

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak kepolisian mengecam keras pelaku penjualan amunisi terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Pelaku berinisial LO tersebut ternyata merupakan oknum polisi berpangkat Bripda.

Menurut Ka Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, pelaku kini diketahui telah diamankan di Polda Papua, Sabtu (17/5/2025).

Namun meski demikian, Brigjen Pol Faizal menegaskan bahwa pihaknya tak akan memberikan ruang bagi pengkhianat bangsa dan institusi.

Atas tindakannya itu, Bripda LO kini dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.

Tindak tegas ini ditunjukkan Polri sebagai bentuk komitmen atas pemberantasan jaringan distribusi senjata dan amunisi ilegal di Papua.

Belakangan diketahui bahwa Bripda LO sebelumnya diamankan setelah kedapatan menjual logistik senjata ke warga sipil, berinisial PW.

Bripda LO menjual amunisi kepada PW yang ternyata terafiliasi dengan KKB Papua Lenggamus yang merupakan pimpinan Komari Murib.

Ia diketahui telah menjual senjata tersebut secara ilegal sejak tahun 2017 silam.

(Tribun-Video.com/Tribunjambi.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Bripda LO Jual Amunisi ke KKB Papua, Kasatgas Cartenz: Tak Ada Ruang bagi Pengkhianat Institusi

#kkb #oknumpolisi

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribun Jambi

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved