Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Jampidsus Febrie ke Jamwas Soal Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar
TRIBUN-VIDEO.COM -Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah, dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung.Â
Febrie Adriansyah dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau merintangi penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.Â
Pelaporan ini dilakukan oleh sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Ronald Loblobly menduga Febrie sengaja memutar balikan proses hukum dengan hanya melekatkan pasal gratifikasi atas temuan barang bukti uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas dalam pembuatan surat dakwaan.
"Padahal dalam konteks temuan barang bukti uang tunai sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas seharusnya terdakwa Zarof Ricar dikenakan pasal suap dan atau TPPU," ujarnya.(Tribunnews/Abdi/Geok Mengwan/Malau)
Sumber: Tribunnews.com
Hakim Pemvonis Lepas Kasus Ekspor CPO Dilimpah ke Jaksa Penuntut Umum
Selasa, 1 Juli 2025
Alasan Kejagung Bakal Periksa Pihak Google Soal Dugaan Korupsi Chromebook
Minggu, 29 Juni 2025
Nadiem Makarim Diperiksa 12 Jam Kasus Dugaan Korupsi Laptop: Sebut Bakal Kooperatif
Selasa, 24 Juni 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.