Sabtu, 11 April 2026

Hakim Pemvonis Lepas Kasus Ekspor CPO Dilimpah ke Jaksa Penuntut Umum

Selasa, 1 Juli 2025 20:13 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan enam tersangka kasus suap dan gratifikasi vonis lepas perkara crude palm oil (CPO) ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Enam tersangka itu yakni mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Djuyamto, Ali Muhtarom, Agam Syarif Baharudin, panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan dan Head of Social Security legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei. 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra menjelaskan, usai terima dilimpahkan, ke enam tersangka itu akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

Setelah itu lanjut Safrianto, Jaksa penuntut umum bakal menyusun surat dakwaan untuk ke enam tersangka sebelum nantinya dilimpah ke Pengadilan Tipikor Jakarta.(Tribunnews/Fahmi Ramadhan)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved