Hakim Pemvonis Lepas Kasus Ekspor CPO Dilimpah ke Jaksa Penuntut Umum
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan enam tersangka kasus suap dan gratifikasi vonis lepas perkara crude palm oil (CPO) ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
Enam tersangka itu yakni mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Djuyamto, Ali Muhtarom, Agam Syarif Baharudin, panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan dan Head of Social Security legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra menjelaskan, usai terima dilimpahkan, ke enam tersangka itu akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Setelah itu lanjut Safrianto, Jaksa penuntut umum bakal menyusun surat dakwaan untuk ke enam tersangka sebelum nantinya dilimpah ke Pengadilan Tipikor Jakarta.(Tribunnews/Fahmi Ramadhan)
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Tim Kejagung Rampungkan Penggeledahan Kantor Ombudsman terkait Kasus CPO, Bawa Barang Bukti
Selasa, 10 Maret 2026
Tribunnews Wiki Update
Vonis Marcella Santoso Kasus Korupsi CPO: 14 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp16,2 Miliar
Selasa, 3 Maret 2026
Pendukung Yaqut Cholil Qoumas Gunakan Pita Hijau Saat Hadiri Sidang Praperadilan
Selasa, 3 Maret 2026
Tribunnews Update
Pihak Nikita Mirzani Optimistis Bakal Menang Sidang PMH Lawan Reza Gladys di PN Jakarta Selatan
Rabu, 25 Februari 2026
LIVE UPDATE
Detik-detik Sejumlah Truk CPO Sawit Terobos Barikade Jembatan Kutablang, Aksi Picu Kehebohan Publik
Rabu, 25 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.