Sabtu, 10 Mei 2025

Live Update

Korupsi Tol Terpeka Lampung Rugikan Negara Rp 66 M, 2 Orang Ditetapkan Kejati Jadi Tersangka

Rabu, 23 April 2025 16:45 WIB
Tribun Video

Laporan wartawan Tribun Lampung - Bayu Saputra 
TRIBUN-VIDEO.COM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ruas tol Terbanggi Besar-Kayu Agung (Terpeka).

Dari kasus dugaan korupsi tersebut negara diperkirakan merugi hingga Rp 66 miliar dari total anggaran Rp 1.253.922.600.000.

Dua tersangka yang ditetapkan Kejati Lampung tersebut yakni Wm alias Wdd selaku kasir Divisi V PT Waskita Karya dan Tg alias Twt selaku Kepala Bagian (Kabag) Akuntansi dan Keuangan PT Waskita Karya.(*)

Editor: Unzila AlifitriNabila
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribun Video

Tags
   #Lampung   #korupsi   #Tol Terpeka

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved