Live Update
Korupsi Tol Terpeka Lampung Rugikan Negara Rp 66 M, 2 Orang Ditetapkan Kejati Jadi Tersangka
Laporan wartawan Tribun Lampung - Bayu Saputra
TRIBUN-VIDEO.COM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ruas tol Terbanggi Besar-Kayu Agung (Terpeka).
Dari kasus dugaan korupsi tersebut negara diperkirakan merugi hingga Rp 66 miliar dari total anggaran Rp 1.253.922.600.000.
Dua tersangka yang ditetapkan Kejati Lampung tersebut yakni Wm alias Wdd selaku kasir Divisi V PT Waskita Karya dan Tg alias Twt selaku Kepala Bagian (Kabag) Akuntansi dan Keuangan PT Waskita Karya.(*)
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribun Video
Live Update
Mantan Bendahara Dinkes Polman Ditahan, Uang Korupsi Rp2,1 M Dipakai Judi Online
20 jam lalu
Live Update
Polisi Sita Narkoba Senilai Rp 7 Miliar Lebih, Bandar Gagal Edarkan Barang di Bandar Lamping
1 hari lalu
To The Point
Fakta Bos Buzzer Jadi Tersangka Perintangan Kasus Korupsi: Rekrut 150 Anggota, Buzzer Dapat 1,5 Juta
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.