Sabtu, 10 Mei 2025

Live Update

Langgar Peraturan Daerah di Lahan Bekas Pasar Induk, Gerobak PKL di Blora Ditertibkan Satpol PP

Rabu, 16 April 2025 16:26 WIB
Tribun Jateng

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Muria - M Iqbal Shukri
TRIBUN-VIDEO.COM - Sejumlah gerobak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di lahan eks Pasar Induk Blora, Jawa Tengah ditertibkan pada Selasa (15/4/2025).

Gerobak milik PKL itu ditertibkan lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. (*)

# Satpol PP # PKL # Pasar Induk Blora

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun Jateng

Tags
   #Satpol PP   #PKL   #Pasar Induk Blora

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved