Sabtu, 10 Mei 2025

Hakim Djuyamto Tersangka Suap Vonis Lepas Korupsi CPO, PDIP Ungkit Putusan Praperadilan Hasto

Senin, 14 April 2025 22:29 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Guntur Romli menyoroti hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto yang kini menjadi tersangka kasus suap terkait vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Djuyamto pernah menjadi hakim tunggal dalam praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Saat itu Djumanto tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Hasto.

Ia menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.

Guntur menilai penetapan tersangka terhadap Djuyamto menjadi wujud betapa sulitnya memperoleh keadilan ketika hakim yang memimpin suatu persidangan tidak memiliki integritas.

Kemudian Politisi PDIP itu menyinggung soal gugatan praperadilan Hasto.

Dia menganggap ada kejanggalan terkait penolakan tersebut lantaran tidak berkecocokan dengan fakta-fakta hukum dan keterangan saksi serta ahli saat proses sidang praperadilan berlangsung.

"Putusan Djuyamto terhadap permohonan (praperadilan) Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto jelas merugikan dan janggal karena berdasarkan fakta-fakta hukum dan keterangan saksi dan ahli, harusnya permohonan Hasto Kristiyanto diterima," ujarnya.

Guntur mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi bahwa ada dugaan intervensi dari salah satu hakim Mahkamah Agung (MA) agar Djuyamto mengubah putusan praperadilan Hasto menjadi tidak diterima.

Hal itu, imbuhnya, sempat diungkapnya ketika menjadi narasumber di acara salah satu stasiun televisi swasta nasional beberapa waktu lalu.

"Kami memperoleh informasi ada dugaan intervensi seorang hakim Mahkamah Agung (MA) berinisial Y sehingga Djuyamto mengubah putusan menjadi tidak diterima."

"Informasi dugaan ini pernah saya sampaikan secara terbuka 18 Maret 2025 di sebuah acara televisi dan melalui akun X saya @GunRomli jauh sebelum Djuyamto ditangkap bersama Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta," jelasnya.

Bahkan, Guntur mengeklaim memperoleh informasi bahwa Djuyamto, Muhammad Arif Nuryanta, dan hakim MA berinisial Y memiliki jaringan pengurusan perkara di pengadilan.

Dengan penetapan tersangka terhadap Djuyamto, dia pun cemas dengan proses peradilan yang tengah dihadapi Hasto terkait dugaan suap Harun Masiku yang menjeratnya.

Guntur menganggap Hasto adalah tahanan politik dan kini tengah dikriminalisasi.(*)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved