Tribunnews Update
Hakim & Panitera Tersangka Suap CPO Dicopot Sementara, Diberhentikan Permanen Jika Terbukti Salah
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM -Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Hakim dan Panitera sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Crude Palm Oil (CPO).
Kini Mahkamah Agung (MA) telah melakukan penahanan dan pemberhentian sementara terhadap tersangka
Baca: Deretan Mobil & Motor Mewah yang Disita Kasus Suap Hakim Vonis Lepas CPO, Harley hingga Ferrari
Keterangan ini diungkapkan Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
“Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara,” kata Yanto.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan MA akan mengambil tindakan pemberhentian tetap jika nantinya seluruh tersangka mereka benar terbukti melakukan suap.
Baca: Akal Licik Ketua PN Jaksel Terima Suap Rp60 Miliar Lalu Lobi Hakim Vonis Lepas Terdakwa Korupsi CPO
“Dan jika telah ada putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) akan diberhentikan tetap,” ia menambahkan.
Terkait dengan kasus dugaan suap ini Yanto juga menegaskan bahwa MA juga menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung.
Sebagai informasi, hakim yang tertangkap tangan memang dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua MA sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 UU Nomor 2 Tahun 1986. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com).
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MA: Hakim dan Panitera Tersangka Suap Perkara Ekspor CPO Diberhentikan Sementara
# TRIBUNNEWS UPDATE # hakim # korupsi # suap # CPO # minyak goreng
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Jokowi Tak Takut, Persilakan Polisi Periksa Ijazahnya lewat Digital Forensik: Biar Semua Gamblang
Rabu, 30 April 2025
Tribunnews Update
Brigade Al-Quds Intai Gedung yang Jadi Markas Tentara IDF di Gaza, Rudal 107 Melesat Tepat Sasaran
Rabu, 30 April 2025
Tribunnews Update
Hercules Tertawa & Sindir Purnawirawan TNI soal Pencopotan Gibran: Mau Kudeta? Kepalamu Ku Kudeta
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Sidang Perdana, Mantan PJ Walkot Pekanbaru Didakwa Lakukan Penggelapan Dana Senilai Rp8,9 Miliar
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.