Tribunnews Update
Akal Licik Ketua PN Jaksel Terima Suap Rp60 Miliar Lalu Lobi Hakim Vonis Lepas Terdakwa Korupsi CPO
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta meminta agar uang suap vonis onslag minyak goreng dilipat gandakan.
Ariyanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi kasus tersebut berkomunikasi awalnya menawarkan Rp20 miliar.
Diketahui, kasus tersebut adalah uang suap untuk vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari 2021-Maret 2022.
Ariyanto Bakri kemudian berkomunikasi dengan tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lalu, Wahyu Gunawan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhamad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan vonis onslag tersebut.
Baca: Rekam Jejak Marcella Santoso Penyogok Hakim Rp60 Miliar, Pernah Jadi Pengacara Anak Buah Sambo
Arif pun menyetujui permintaan tersebut. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pihak pengacara yakni dengan melipat gandakan uang suap tersebut.
Permintaan itu pun disetujui, oleh pihak pengacara tersangka korporasi dan diserahkan kepada Arif melalui Wahyu Gunawan.
Kemudian, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim menangani perkara tersebut.
Ketiganya yakni Ketiganya yakni Djuyamto sebagai Ketua Majelis Hakim, Ali Muhtarom sebagai Hakim AdHoc dan Agam Syarif Baharudin sebagai Hakim Anggota.
Dari total uang suap tersebut, tiga hakim menerima uang senilai Rp 22,5 miliar.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Awalnya Ditawarkan Rp20 M, Ketua PN Jaksel Minta Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi CPO 3 Kali Lipat
# Pengadilan Negeri # Jakarta Selatan # Muhammad Arif Nuryanta # suap # korupsi # ekspor # crude palm oil
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com
Regional
Dugaan Korupsi, Kejati Sulbar Sita 1 Peti Dokumen di Kantor Perumda Aneka Usaha Majene
Selasa, 29 April 2025
Regional
Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Ditahan, Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 25 Miliar
Selasa, 29 April 2025
TO THE POINT
Kode 'Satu Meter' Uang Suap Perkara yang Diminta Eks Pejabat MA Zarof Ricar untuk Produksi Film
Selasa, 29 April 2025
Kabar Selebriti
Jelang Berangkat Ibadah Haji Perdana, Ivan Gunawan Belajar Ikhlas dan Kendalikan Emosi
Selasa, 29 April 2025
Regional
Terbukti Korupsi Gratifikasi, Wakil Ketua DPRD Bekasi Soleman Kini Digantikan Usup Supriatna
Minggu, 27 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.