Senin, 12 Mei 2025

Tribunnews Update

Akal Licik Ketua PN Jaksel Terima Suap Rp60 Miliar Lalu Lobi Hakim Vonis Lepas Terdakwa Korupsi CPO

Senin, 14 April 2025 12:48 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta meminta agar uang suap vonis onslag minyak goreng dilipat gandakan.

Ariyanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi kasus tersebut berkomunikasi awalnya menawarkan Rp20 miliar.

Diketahui, kasus tersebut adalah uang suap untuk vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari 2021-Maret 2022.

Ariyanto Bakri kemudian berkomunikasi dengan tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lalu, Wahyu Gunawan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhamad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan vonis onslag tersebut.

Baca: Rekam Jejak Marcella Santoso Penyogok Hakim Rp60 Miliar, Pernah Jadi Pengacara Anak Buah Sambo

Arif pun menyetujui permintaan tersebut. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pihak pengacara yakni dengan melipat gandakan uang suap tersebut.

Permintaan itu pun disetujui, oleh pihak pengacara tersangka korporasi dan diserahkan kepada Arif melalui Wahyu Gunawan.

Kemudian, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim menangani perkara tersebut.

Ketiganya yakni Ketiganya yakni Djuyamto sebagai Ketua Majelis Hakim, Ali Muhtarom sebagai Hakim AdHoc dan Agam Syarif Baharudin sebagai Hakim Anggota.

Dari total uang suap tersebut, tiga hakim menerima uang senilai Rp 22,5 miliar.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Awalnya Ditawarkan Rp20 M, Ketua PN Jaksel Minta Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi CPO 3 Kali Lipat

# Pengadilan Negeri # Jakarta Selatan # Muhammad Arif Nuryanta # suap # korupsi # ekspor # crude palm oil

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved