LIVE
LIVE: 3 Hakim Ikut Terseret Jadi Tersangka Perkara CPO karena Kebagian Suap Rp 22,5 M
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Seusai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kini giliran tiga hakim yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas ontslag terhadap terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Mereka merupakan majelis hakim yang menangani dan memutus perkara korupsi ekspor CPO.
Tiga hakim tersebut yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar dalam keterangan pada Senin (14/4) dini hari mengatakan, para hakim tersebut menerima suap senilai Rp 22,5 miliar.
Baca: Kronologis Ketua PN Jaksel Terjerat Suap Rp 60 Miliar: Sederet Mobil Mewah Jadi Barang Bukti
Uang tersebut diterima para tersangka dalam dua tahap.
Tahap pertama, tersangka menerima uang dalam pecahan dollar sebesar Rp 4,5 miliar yang diberikan oleh tersangka Muhammad Arif Nuryanta yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah menerima uang dari Arif, tersangka Agam memasukkannya ke dalam goody bag yang kemudian dibagikan secara mereta kepada dirinya, Djuyamto dan Ali.
Kemudian pada medio September atau Oktober 2024, Arif kembali menyerahkan uang pada Djuyamto sebesar Rp 18 miliar.
Baca: BOBROK! Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap, Terima Uang Rp 60 M Demi Lepas Terdakwa Korupsi CPO
Uang bernilai fantastis itu kemudian dibagikan oleh Djuyamto pada Agam dan Ali di depan sebuah bank BUMN di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Pembagiannya adalah, Agam menerima Rp 4,5 miliar, Djuyamto sebesar Rp 6 miliar, dan Ali sebesar Rp 5 miliar, seluruhnya menggunakan pecahan dollar.
Terkait sisa uang suap, Qohar menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap vonis ontslag.
Mereka yakni Muhammad Arif Nuryanta yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara bernama Wahyu Gunawan, kuasa hukum korporasi bernama Marcella Santoso, dan advokat bernama Ariyanto.
Baca: Penampakan Mobil Lexus hingga Ferrari yang Disita Kejagung dalam Kasus Suap Ketua PN Jaksel
Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa Marcella dan Ariyanto melakukan suap pada Arif sebanyak Rp 60 miliar.
Suap diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
Alhasil, tiga terdakwa diputus lepas dalam perkara ini.
Putusan tersebut jauh beda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut denda dan uang pengganti negara hingga sekira Rp 17 triliun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka, 3 Hakim PN Jakpus Terima Rp 22,5 M Terkait Kasus Vonis Lepas Korporasi Ekspor CPO
# live # hakim # tersangka # kasus suap ekspor CPO
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
LIVE
LIVE: Polisi Ungkap Penyebab Kematian Bocah Diduga Dibakar di Tangerang, Begini Kesaksian Warga
Selasa, 29 April 2025
LIVE
LIVE: Dedi Mulyadi Balas 'Sindiran' Gubernur Kaltim soal Gubernur Konten saat Rapat Bersama DPR
Selasa, 29 April 2025
tribunnews update
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung: Penetapan Bukan Permintaan Pihak Tertentu
Senin, 28 April 2025
LIVE
LIVE: Jenazah Anggota DPRD DKI Brando Susanto Disemayamkan, Pramono Anung Melayat
Minggu, 27 April 2025
Olahraga
🔴PERSIB BANDUNG VS PSS SLEMAN - LIVE SKOR BRI LIGA 1 2024/2025: Duel Penentuan, Degradasi & Juara?
Sabtu, 26 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.