Senin, 12 Mei 2025

Tribunnews Update

Peran 4 Tersangka Suap Vonis Lepas Korporasi Sawit Terkait Korupsi Ekspor CPO, Jerat Ketua PN Jaksel

Minggu, 13 April 2025 11:09 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung mengungkap peran empat tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keempat tersangka diduga berperan sebagai penerima suap senilai Rp 60 miliar.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah mengamankan empat tersangka, yang terdiri dari dua pejabat pengadilan dan dua pengacara.

Dua tersangka dari pihak pengadilan di antaranya MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca: Profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO

Sementara itu tersangka dari pihak advokat masing-masing atas nama Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR).

Dalam kasus ini Arif Nuryanta diduga sebagai penerima suap senilai Rp 60 miliar untuk mempengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Keterangan ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025).

"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp 60 miliar,” kata Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.

Baca: Kejagung Tangkap Ketua PN Jaksel Terkait Suap Kasus Ekspor CPO, Sita Uang Dolar dan Mobil Mewah

Sementara itu, Marcella Santoso dan Ariyanto pengacara tiga terdakwa korporasi kasus pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya bertindak selaku pemberi suap.

Tiga korporasi tersebut di antaranya Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang seluruhnya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

Uang suap diberikan agar tiga korporasi divonis lepas.

"Untuk pengaturan keputusan agar keputusan tersebut dinyatakan onslag, dimana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG," ujarnya.

Saat ini keempat tersangka ditahan di rutan terpisah untuk 20 hari kedepan.

(TribunVideo.com/Tribunnews.com).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peran 4 Tersangka Suap Vonis Lepas Korporasi Sawit Terkait Korupsi Ekspor CPO, Jerat Ketua PN Jaksel

    
# tersangka # kasus suap ekspor CPO # Ketua PN Jaksel # Muhammad Arif Nuryanta

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved