Tribunnews Update
Peran 4 Tersangka Suap Vonis Lepas Korporasi Sawit Terkait Korupsi Ekspor CPO, Jerat Ketua PN Jaksel
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung mengungkap peran empat tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keempat tersangka diduga berperan sebagai penerima suap senilai Rp 60 miliar.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah mengamankan empat tersangka, yang terdiri dari dua pejabat pengadilan dan dua pengacara.
Dua tersangka dari pihak pengadilan di antaranya MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca: Profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO
Sementara itu tersangka dari pihak advokat masing-masing atas nama Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR).
Dalam kasus ini Arif Nuryanta diduga sebagai penerima suap senilai Rp 60 miliar untuk mempengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
Keterangan ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025).
"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp 60 miliar,” kata Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.
Baca: Kejagung Tangkap Ketua PN Jaksel Terkait Suap Kasus Ekspor CPO, Sita Uang Dolar dan Mobil Mewah
Sementara itu, Marcella Santoso dan Ariyanto pengacara tiga terdakwa korporasi kasus pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya bertindak selaku pemberi suap.
Tiga korporasi tersebut di antaranya Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang seluruhnya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
Uang suap diberikan agar tiga korporasi divonis lepas.
"Untuk pengaturan keputusan agar keputusan tersebut dinyatakan onslag, dimana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG," ujarnya.
Saat ini keempat tersangka ditahan di rutan terpisah untuk 20 hari kedepan.
(TribunVideo.com/Tribunnews.com).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peran 4 Tersangka Suap Vonis Lepas Korporasi Sawit Terkait Korupsi Ekspor CPO, Jerat Ketua PN Jaksel
# tersangka # kasus suap ekspor CPO # Ketua PN Jaksel # Muhammad Arif Nuryanta
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Tribunnews.com
Tribun Wow Update
Penggugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Mundur seusai Jadi Tersangka, Zaenal Mustofa Ungkap Alasan
Sabtu, 26 April 2025
Terkini Nasional
Tampang Otak Pembakaran 3 Mobil Polisi di Depok, Ternyata Sosoknya Bukan Anggota Resmi Ormas GRIB
Jumat, 25 April 2025
Tribunnews Highlight
Jadi Tersangka Dokumen Palsu, Zaenal Mustofa Pilih Mundur dari Tim Penggugat Jokowi
Jumat, 25 April 2025
Terkini Nasional
Temukan Rp 5,5 Miliar! Kejaksaan Agung Geledah Rumah Hakim Ali Muhtarom Tersangka Kasus Suap CPO
Rabu, 23 April 2025
Terkini Nasional
"Saya Dikriminalisasi!" Zaenal Mustofa Pengacara Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Jadi Tersangka
Rabu, 23 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.