Rabu, 14 Mei 2025

Tribunnews Update

Kejagung Tangkap Ketua PN Jaksel Terkait Suap Kasus Ekspor CPO, Sita Uang Dolar dan Mobil Mewah

Minggu, 13 April 2025 10:54 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta alias MA.

Penangkapan ini terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.

Kejagung telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti di Jakarta dan beberapa daerah lain.

Keterngan ini disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025) malam.

Baca: Penampakan Mobil Lexus hingga Ferrari yang Disita Kejagung dalam Kasus Suap Ketua PN Jaksel

Abdul Qohar menjelaskan dari penggeledahan telah disita sejumlah barang bukti uang tunai dolar dan rupiah, dokumen, serta sejumlah mobil mewah.

Dalam penggeledahan, penyidik Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

Keempat tersangka berinisial MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, WG merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta MS dan AR berprofesi sebagai advokat.

"Penyidik membawa beberapa orang yaitu antara lain WG, yaitu panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian MS dan AR berprofesi sebagai advokat," ungkap Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025) malam.

Baca: Presiden Prabowo Tak Ragu Tegur Moderator Forum Internasional yang Digelar di Turki, Ini Alasannya

"Kemudian MAN, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena digeledah ditemukan beberapa uang seperti yang saya sebut," sambungnya.

Seluruh tersangka diduga kuat terlibat dalam gratifikasi pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.

Perkara ini juga disebut telah melibatkan sejumlah korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group yang telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (19/3/2025).


(TribunVideo.com/Tribunnews.com).

Artikel telah tayang di sini 

    
# Kejagung # Ketua PN Jaksel # kasus suap ekspor CPO # mobil mewah

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved