Live Update
Peran Eks Wawako Fitrianti Agustinda dan Suami dalam Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang
Laporan wartawan Tribun Sumsel - Rachmad
TRIBUN-VIDEO.COM-Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda dan suami Dedi Sipriyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah PMI Kota Palembang tahun 2020 sampai tahun 2023.
Keduanya resmi menyandang status tersangka dengan mengenakan rompi pink usai penyidik memeriksa kedua tersangka 10,5 jam, Selasa (8/3/2025) malam.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin mengatakan, modus dugaan tindak pidana korupsi ini bermula adanya penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti di PMI.(*)
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun Video
TRIBUNNEWS UPDATE
Ibam Kaget Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook: Angka Rp 16,9 M Tidak Ada di Dakwaan
Kamis, 16 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Digelar, 3 Terdakwa Terancam 4-16 Tahun Penjara
Kamis, 16 April 2026
Terkini Nasional
Seusai Terciduk sedang Keluyuran di Kafe, Napi Korupsi Rp233 M Supriadi Dipindah ke Nusakambangan
Kamis, 16 April 2026
Alex Marwata di Sidang Korupsi Pertamina, Singgung Wewenang Hakim Tolak Hasil Audit
Kamis, 16 April 2026
LIVE UPDATE
Dorong Ekspor dan Distribusi, PTP Nonpetikemas Kenalkan Aktivitas di Pelabuhan Boom Baru
Kamis, 16 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.