Jumat, 4 April 2025

Tribun Video Update

Nasib Akhir Buron 2 Tahun Jefry Rarun yang Ditemukan Tewas, Jasad 'Terpotong' dalam Freezer di Rumah

Sabtu, 22 Maret 2025 13:59 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Nasib akhir buronan Jefry Rarun yang justru ditemukan tewas 'terpotong' dalam freezer di dalam rumah di kawasan Pasar Kemis, Tangerang, Banten.

Adapun, tersangka mutilasi adalah MR (24) yang tak lain adalah sudara dari Jefry.

Mengutip Tribunnews pada (22/3), kabar itu diungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.

Pihaknya mengungkapkan secara rinci kasus pembunuhan seorang buronan bernama Jefry Rarun (54).

Kasus ini bermula pada Desember 2023, ketika Jefry meminta MR mencari mobil milik temannya yang dibawa kabur seseorang.

Gagal menemukan mobil, MR dimaki oleh Jefry, yang memicu dendam akibat perlakuan kasar sejak kecil.

Sehingga pada (23/12/2023) pukul 05.00 pagi, MR menikam Jefry dari belakang dengan pisau dapur, mengenai leher dan dada.

Setelah korban tewas, MR memutilasi tubuhnya menjadi delapan bagian menggunakan gergaji besi, lalu menyimpannya dalam plastik di kamar mandi.

"Kemudian pada tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 05.00, korban yang baru selesai mandi langsung ditikam oleh tersangka MR dari arah belakang dengan menggunakan pisau dapur ke bagian leher bagian kiri sebanyak 5 kali, lalu menusuk bagian dada kiri korban sebanyak 2 kali," ungkap Baktiar.

"Setelah dipastikan korban tidak bernyawa, selanjutnya mayat korban dibawa ke kamar mandi dan dilakukan mutilasi menggunakan gergaji besi yang sudah disiapkan sehingga tubuh korban terpisah menjadi 8 bagian," paparnya.

Baca: Kronologi Penemuan Jasad Buronan Termutilasi di Tangerang, Korban Dibunuh Sepupu pada 2023

Lima hari kemudian, bau menyengat muncul.

MR membuang organ dalam korban ke sungai dan membeli freezer untuk menyimpan potongan tubuh.

Awalnya di bengkel korban, lalu dipindahkan ke rumahnya di Villa Regensi 2, Pasar Kemis.

"Lalu pada sekitar bulan Februari 2024 bengkel tersebut disita oleh pihak bank sehingga tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban dengan menggunakan mobil pickup yang disewa oleh tersangka ke rumah lain milik korban yang berada di Jalan Baru Pasar Kemis Villa Regensi 2," kata Baktiar.

Adapun awal mula penemuan jasad, pada Kamis (13/3/2025) pukul 21.00 WIB, Polres Metro Jakarta Utara mendatangi rumah Jefry di Villa Regensi 2, Pasar Kemis, untuk menangkapnya atas dugaan penipuan.

Namun, Jefry tidak ditemukan, hanya ada tersangka MR.

Saat menggeledah rumah, polisi curiga pada lemari pendingin yang diikat rantai.

Setelah dipaksa membuka, ditemukan potongan tubuh manusia di dalamnya.

Polisi segera berkoordinasi dengan Polresta Tangerang dan mengamankan MR beserta barang bukti.

Hingga akhirnya, MR dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akhir Nasib Buronan Jefry Rarun, Jasadnya dalam Freezer Sejak 2023, Terungkap saat Hendak Ditangkap

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Yessy Arisanti Wienata
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Jefry Rarun   #freezer   #mutilasi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved