Jumat, 4 April 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto Beri Pesan kepada Majelis Hakim Tipikor, Minta Dibebaskan

Jumat, 21 Maret 2025 18:01 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto berikan pesan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam pesannya Hasto berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan dengan berani demi menegakkan kebenaran.

Dikutip dari Kompas.com, hal ini disampaikan Hasto saat membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasusnya, Jumat
(21/3/2025).

Hasto mengutip ungkapan sejarah yang menyatakan keberanian perjuangan bangsa demi kemerdekaan dan keadilan.

Maka dari itu Hasto berharap Majelis Hakim dapat berani mengambil keputusan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Dengan mengutip sejarah tentang keberanian perjuangan bangsa demi kemerdekaan dan keadilan, kami meyakini dan akan memberikan dukungan sepenuhnya bahwa Majelis Hakim Yang Mulia juga berani mengambil keputusan demi kebenaran dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Hasto, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Tak hanya itu Hasto juga menyebut, penyidik dan JPU KPK tidak diperkenankan berlindung di balik pemberantasan korupsi dengan mengabaikan KUHP.

Baca: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Beri Pesan untuk Kader & Simpatisan agar Tetap Loyal kepada Megawati

Baca: Respons Jokowi soal Perseteruan dengan PDIP, Pendukung Hasto Pakai Rompi Oranye di Pengadilan

Dirinya berharap penyidik dan JPU KPK dapat berpedoman pada SOP internal KPK dalam kasus ini.

“Dengan seluruh kesempatan atas eksepsi ini maka demi keadilan dan kebenaran, memperhatikan kepentingan umum, serta berdasarkan aspek formal, materiil, kemanusiaan, dan latar belakang dari seluruh perkara ini, maka kami percaya bahwa yang mulia para hakim benar-benar menunjukkan bahwa hakim adalah Wakil Tuhan di muka bumi sebagaimana disampaikan oleh William Shakespeare,” kata Hasto.

“Dengan demikian kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo terdakwa atas nama saya, Hasto Kristiyanto, memohon dan mengharap agar proses penyelidikan hukum atau due process of law dapat menjadi pilar utama pencari keadilan,” ucap dia.

Sementera itu, Hasto juga memohon kepada majelis hakim agar dapat menjatuhkan putusan sela dengan amar menerima dan mengabulkan seluruh eksepsinya serta penasehat hukumnya.

Dalam harapannya Hasto meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK batal demi hukum atau tidak dilanjutkan pemeriksaannya.

“Menyatakan atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dilanjutkan pemeriksaannya,” kata Hasto.

Tak hanya itu Hasto juga disebut meminta pemulihan hak kedudukan, kemampuan, harkat martabatnya serta mengembalikan seluruh barang bukti yang disita penyidik dan jaksa penuntut umum.

“Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dalam waktu paling lambat dua puluh empat jam sejak putusan ini,” imbuh dia.

(TribunVideo.com/Kompas.com).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bacakan Eksepsi, Hasto Minta Dibebaskan Hakim"

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved