Minggu, 11 Mei 2025

Tribunnews Update

Respons Media Asing soal Pengesahan RUU TNI oleh DPR RI, Ada yang Mendukung hingga Mengkawatirkan

Jumat, 21 Maret 2025 08:11 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Adanya keputusan terhadap pengesahan RUU TNI oleh DPR RI, mendapat sorotan dari sejumlah media asing, Kamis (20/3/2025).

Sejumlah media asing ini menyoroti pengesahan RUU TNI dengan berbagai hal.

Dikutip dari Kompas.com, menurut kantor berita AFP menyebut revisi UU ini memberikan kemungkinan bagi perwira aktif TNI untuk mengisi posisi di 14 lembaga negara.

Di mana sebelumnya bagi perwira aktif TNI hanya diperbolehkan bertugas di 10 institusi.

Baca: Sempat Diragukan, Kini Puan Tegas: Prajurit TNI Tetap Dilarang Berbisnis dan Bergabung dengan Parpol

Dilansir dari Human Rights Watch (HRW) menilai bahwa perubahan ini sebagai langkah mundur bagi demokrasi Indonesia.

“Presiden Prabowo tampaknya berniat mengembalikan peran militer Indonesia dalam urusan sipil, yang selama ini dikenal dengan pelanggaran luas dan impunitas," kata Andreas Harsono, peneliti senior Human Rights Watch".

Sementara itu, media The New York Times turut menyoroti isu ini disebut dapat memicu kembalinya praktik militerisme dalam pemerintahan sipil.

The New York Times menyebut RUU TNI dapat menghidupkan kembali bayang-bayang yang pernah terjadi di masa pemerintahan Presiden Soeharto, Kamis (14/3/2025).

Baca: Jadi Tanda Tanya! Publik Pertanyakan Transparansi, Naskah Final UU TNI Belum Diunggah di Laman DPR

“Parlemen Indonesia pada Kamis (14/3/2025) dengan suara bulat mengesahkan revisi kontroversial terhadap undang-undang yang memungkinkan lebih banyak perwira militer menduduki jabatan sipil, meskipun mendapat protes dari mahasiswa dan memicu kekhawatiran akan terkikisnya kebebasan di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia,” tulis The New York Times.

Namun, The Guardian mencatat kekhawatiran masyarakat dimana peran TNI di lembaga sipil akan mengikis supremasi dan menciptakan peluang penyalahgunaan kekuasaan.

Di sisi lain Kennedy Muslim, analis politik dari lembaga survei Indikator, mengungkapkan regulasi baru ini berpotensi merusak citra militer jika tidak dikelola dengan baik.

“Kita telah melihat kecenderungan militerisasi ini dalam beberapa tahun terakhir, dan masyarakat sipil berhak merasa khawatir,” ujarnya. Menurut The Guardian, pengesahan revisi UU TNI yang berlangsung cepat dalam dua bulan sejak diusulkan juga menuai kritik.

(TribunVideo.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kata Media Asing Soal Pengesahan RUU TNI"

    
 # media asing # UU TNI # DPR RI

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Kompas.com

Tags
   #media asing   #UU TNI   #DPR RI

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved