Jumat, 4 April 2025

To The Point

Perbedaan seusai RUU TNI Disahkan Puan Maharani yang Pimpin Rapat Paripurna, Simak Perubahannya

Kamis, 20 Maret 2025 16:55 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, serta dihadiri oleh perwakilan pemerintah dan Panglima TNI.

Baca: Berpotensi Mencederai Fungsi dan Wewenang, Mahasiswa Bengkulu Gelar Demo di DPRD, Tolak RUU TNI

Dalam revisi UU ini, terdapat beberapa perubahan penting, di antaranya adalah penambahan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang semula 14 tugas menjadi 16.

Dua tugas tambahan tersebut mencakup penanggulangan ancaman siber serta perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri.

Selain itu, aturan mengenai penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga negara juga mengalami perubahan.

Baca: Tersorot Kamera, Puan Maharani Tertawa seusai Bacakan Absensi Anggota DPR Pasca-Sahkan RUU TNI

Sebelumnya hanya ada 10 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif, kini jumlahnya bertambah menjadi 14.

Revisi ini juga mengatur ulang masa dinas keprajuritan. 

Sebelumnya perwira TNI pensiun di usia 58 tahun dan bintara serta tamtama di usia 53 tahun, kini masa pensiun disesuaikan dengan jenjang kepangkatan masing-masing.  (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU TNI

# To The Point # RUU TNI # Puan Maharani # DPR
Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Tita Amadhea
Video Production: Reka Alfa
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #To The Point   #RUU TNI   #Puan Maharani   #DPR

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved