Tribunnews Update
Nasib Jabatan Letkol Teddy jika Revisi UU TNI Disahkan Tak Perlu Mundur dari TNI? Ini Kata Mahfud MD
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Nasib jabatan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya dipertanyakan jika revisi rancangan undang-undang (RUU) TNI disahkan.
Pasalnya, ada 16 Kementerian/Lembaga yang masuk ke dalam perluasan jabatan yang bisa diemban TNI aktif.
Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, menyebut bahwa Teddy akan berada di bawah Sekretaris Militer Presiden.
Dengan demikian, Teddy tidak perlu mundur dari dinas keprajuritan.
Baca: BREAKING NEWS: Jelang RUU TNI Disahkan 20 Truk & Bus Militer Masuk Kompleks DPR Sejak Dini Hari
Hal itu lantaran Sekretariat Militer Presiden dapat ditempati prajurit aktif TNI.
Lantas, Mahfud menegaskan bahwa posisi Teddy di Istana tetap bisa dipertahankan.
Namun harus turun ke eselon 2 di bawah Sekretaris Militer Presiden.
Menurutnya, Sekretaris Militer Presiden nantinya akan dijabat oleh jenderal bintang dua.
Baca: Anggap Kriminalisasi, Aktivis yang Dilaporkan karena Geruduk Rapat RUU TNI Tolak Diperiksa Polisi
Sementara itu, jenderal bintang satu berada di bawahnya, dan kemudian Teddy di posisi lebih bawah lagi.
Sebagai informasi hasil revisi UU TNI terbaru, jumlah kementerian/lembaga yang dapat diisi perwira aktif dikurangi dari 16 menjadi 15.
Kendati demikian, keputusan ini sekaligus memberikan kejelasan terkait posisi Letkol Teddy di lingkungan Istana.
(Tribun-video.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mahfud MD Ungkap Nasib Jabatan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Apabila RUU TNI Disahkan
  Â
# Jabatan # Letkol Teddy # RUU TNI # Mahfud MD
Reporter: Anggraheni WidyaWitari
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Warta Kota
Tribunnews Update
Dituduh Bela Jokowi soal Ijazah, Mahfud MD Tegaskan Komentarnya Berdasarkan Ilmu Hukum Tata Negara
Senin, 5 Mei 2025
Tribunnews Update
[FULL] Mahfud MD: Saya Tak Peduli Ijazah Jokowi Asli atau Tidak, Tak Berakibat pada Ketatanegaraan
Senin, 5 Mei 2025
tribunnews update
Mahfud MD: Jika Pengadilan Ketok Palu Ijazah Jokowi Palsu, Bisa Dipidana
Senin, 5 Mei 2025
Terkini Nasional
Jokowi Terancam Pidana? Mahfud MD Blak-Blakan soal Ijazah Palsu: "Sah Presiden, Tapi Masuk Bui!"
Minggu, 4 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
PN Dinilai akan Tolak Gugatan soal Ijazah Jokowi, Mahfud MD Sebut Eks Presiden Tak Utang ke Siapapun
Minggu, 4 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.