Selasa, 14 April 2026

Tribunnews Update

Nasib Wanita di Mojokerto Dipecat dari ASN dan Divonis 4 Bulan Penjara seusai Digerebek Selingkuh

Rabu, 19 Maret 2025 22:44 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - RPSW, seorang perempuan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Mojokerto berusia 34 tahun, divonis pidana 4 bulan penjara setelah terlibat kasus perselingkuhan, pada Senin, (17/3/2025) siang.

Kasus ini mencuat setelah suaminya, RF, menggerebeknya bersama IM, seorang tenaga honorer berusia 40 tahun, di Perumahan Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Mojokerto.

Putusan vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akhir Cerita Wanita Mojokerto Digerebek Selingkuh, Nasibnya Dipecat dari ASN dan Divonis 4 Bulan Bui

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved