Tribunnews Update
Nasib Wanita di Mojokerto Dipecat dari ASN dan Divonis 4 Bulan Penjara seusai Digerebek Selingkuh
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - RPSW, seorang perempuan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Mojokerto berusia 34 tahun, divonis pidana 4 bulan penjara setelah terlibat kasus perselingkuhan, pada Senin, (17/3/2025) siang.
Kasus ini mencuat setelah suaminya, RF, menggerebeknya bersama IM, seorang tenaga honorer berusia 40 tahun, di Perumahan Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Mojokerto.
Putusan vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akhir Cerita Wanita Mojokerto Digerebek Selingkuh, Nasibnya Dipecat dari ASN dan Divonis 4 Bulan Bui
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Balas Serangan di Lebanon, Hizbullah Gempur Israel dengan Rudal di Tengah Gencatan Senjata AS-Iran
2 hari lalu
Tribunnews Update
Prabowo Berangkat ke Rusia Minggu Ini, Dijadwalkan Bertemu Putin Bahas Energi hingga Geopolitik
2 hari lalu
Tribunnews Update
Suasana Terkini Jelang Negosiasi AS-Iran: Delegasi Tiba di Pakistan, Hotel Dijaga Super Ketat
2 hari lalu
Tribunnews Update
Eks Pejabat Libya Minta Iran Jangan Percaya Rencana Perdamaian AS, Belajar dari Kesalahan Masa Lalu
2 hari lalu
Tribunnews Update
Seusai Persija Tak Menorehkan Kemenangan dalam 3 Laga Terakhir, Bonek Optimis Persebaya Raih 3 Poin
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.