Terkini Nasional
Mahfud MD Blak-blakan soal Isu Seskab Letkol Teddy Didesak Mundur, Minta Tak Usah Diributkan Lagi
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengomentari isu Letkol Teddy Indra Wijaya didesak mundur seusai adanya RUU TNI.
Mahfud MD mengatakan, Letkol Teddy tidak perlu mundur dari dinas keprajuritannya meski RUU TNI disahkan.
Hal itu karena dalam hasil RUU TNI terbaru, Letkol Teddy berada di bawah Sekretaris Militer Presiden.
Yang mana jabatan Letkol Teddy setara dengan eselon dua.
Baca: Nasib Letkol Teddy Jika Revisi UU Disahkan, Akankah Harus Mundur dari TNI? Ini Tanggapan Mahfud MD
Mahfud menyebut Sekretariat Militer Presiden memang dapat ditempati prajurit aktif TNI.
Sehingga menurut Mahfud, Letkol Teddy tidak perlu mundur.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud pada Selasa (18/3/2025).
Baca: Momen Seskab Teddy Bertemu Ustaz Adi Hidayat di Bulan Ramadhan, Menimba Ilmu hingga Tukar Peci
"Dengan penegasan undang-undang ini yang sudah disepakati dan juga yang sudah diumumkan oleh Panglima. Teddy itu (bila) mau dengan tetap di istana itu harus turun ke eselon 2," kata Mahfud.
Terkait hal itu Mahfud meminta agar isu jabatan Letkol Teddy tidak perlu diributkan lagi.
Sementara itu sebelumnya Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga telah mengonfirmasi bahwa posisi Seskab Letkol Teddy berada di bawah Setmilpres.
Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 148 Tahun 2024.
Jenderal Agus menegaskan bahwa Setmilpres bisa dijabat oleh personel militer aktif.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Letkol Teddy Perlu Mundur dari TNI Bila Revisi UU Disahkan? Ini Kata Mahfud MD
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Preman Sok Jago yang Acak acak Dagangan Pasar Bekasi Ditangkap dan Positif Narkoba
9 menit lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.