Sabtu, 10 Mei 2025

Viral News

Peran 2 Banpol Simpang Empat Bantu Ipda Ahmad Efendi Aniaya Siswa SMA, Sempat Dikira Warga Sipil

Rabu, 19 Maret 2025 14:54 WIB
Tribun Medan

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua warga sipil yang turut membantu Ipda Ahmad Efendi menganiaya siswa SMA hingga tewas di Asahan ternyata Banpol (Bantuan Polisi) Simpang Empat.

Korban Pandu Brata Siregar (18) tewas setelah dianiaya oleh para tersangka.

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes pol Sumaryono mengungkap tersangka awalnya membawa dua anggotanya yang merupakan Banpol yaitu DAP dan YS.

Ipda Efendi sendiri adalah Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat.

Sedangkan DAP dan YS pembantu yang saat itu membantu Ipda Efendi

Menurut hasil rekonstruksi yang dilakukan berdasarkan keterangan Ipda Ahmad Efendi, korban terjatuh dan melarikan.

Ipda Ahmad Efendi mengaku tidak melakukan penganiayaan terhadap korban Pandu, namun hanya mengamankan korban dari Tersangka Dimas alias Bagol.

Berdasarkan versi tersangka lainnya, Yudi Siswoyo, dirinya mengaku Kanit Reskrim Polsek Simpang, Ipda Ahmad Efendi mengamankan korban dari tersangka Dimas alias Bagol.

Berdasarkan kronologi penangkapan versi tersangka Dimas alias Bagol, tersangka terjatuh dari sepeda motor kemudian ditabrak oleh sepeda motor WR 155 yang dikendarai oleh Yudi Siswoyo, dan Ipda Ahmad Efendi.

Baca: Tampang Oknum Polisi Ipda AE yang Aniaya Siswa SMA hingga Tewas di Asahan, Lakukan Prarekonstruksi

Setelah ditabrak, korban melarikan diri langsung diamankan oleh tersangka Dimas alias Bagol di Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Usai membanting, Bagol langsung menganiaya korban dengan memijak bagian dada korban dan dilanjutkan memukul bagian wajah korban.

Ia juga mencekik dan memiting korban.

Usai berdiri, Ipda Ahmad Efendi langsung memberikan tendangan lutut di perut korban.

Korban lalu dibawa ke Polsek Simpang Empat sebelum akhirnya dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan.

Keesokan harinya, setelah dibawa pulang oleh keluarga, Pandu meninggal dunia.

Ketiga tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Dua Warga Sipil yang Aniaya Siswa bersama Ipda Ahmad Efendi Ternyata Banpol Polsek Simpang Empat

Editor: Danang Risdinato
Reporter: sara dita
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribun Medan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved